Liputan6.com, Jakarta - Mobil berpelat dinas Polri ditilang setelah viral ketahuan membawa atribut kampanye di Kabupaten Tangerang pada Sabtu 16 Desember 2023. Ternyata mobil tersebut milik caleg DPR RI, Zulfikar Hamonongan.
Dikutip dari akun Instagram @humaspoldabanten, Zulfikar memberikan klarifikasi perihal video viral mobil berpelat Polri 70088-VII yang diduga digunakan untuk kampanye di Kabupaten Tangerang. Zulfikar membenarkan bahwa mobil tersebut adalah miliknya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," kata Zulfikar dikutip dari akun Instagram @humaspoldabanten, Senin (18/12/2023).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa pelat dinas Polri yang dipakai di mobilnya itu didapat secara resmi. Ia juga mengaku, membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mendapatkan dan menggunakan pelat dinas tersebut untuk kebutuhan dinasnya sebagai anggota DPR.
"Saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar PNBP. Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung," tutur Zulfikar.
Ketika video mobil berpelat Polri itu viral, Zulfikar mengaku, kendaraan tersebut dikendarai oleh sopirnya. Menurutnya, saat itu ia berada di mobil lain.
"Kegiatan saya pada hari itu melaksanakan kampanye, saya tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu," tambah Zulfikar.
Dalam kesempatan yang sama, Zulfikar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri terkait video viral mobilnya dipakai untuk kampanye.
"Sehingga saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian. Tentu saya manusia biasa, tidak luput atas kekhilafan dan kealpaan. Mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya," kata Zulfikar.
Viral Mobil Pelat Dinas Polri Dipakai Kampanye di Tangerang, Ternyata Milik Caleg DPR RI
Polresta Tangerang, Polda Banten memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan berpelat dinas Polri yang diduga digunakan untuk kampanye wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu 16 Desember 2023.
Setelah ditelusuri polisi, ternyata mobil berpelat dinas Polri itu milik seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tangerang.
"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono dilansir dari Antara, Senin (18/12/2023).
Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
"Kami langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," tambah Sigit.
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.
Advertisement