Liputan6.com, Sukabumi Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pelajar SMK Negeri Kota Sukabumi berinisial UM alias LN (18) yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia 14 tahun. Pelaku sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi akibat perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, pelaku ditangkap di rumah korban saat datang bersama orang tuanya ke rumah korban untuk mengklarifikasi bahwa UM tidak terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi pada 6 Desember 2023 lalu itu.
Advertisement
“Ya itu hanya alibinya saja tidak ikut terlibat namun dari pengakuan korban, dan bukti lainnya, pelaku memiliki peran menyediakan rumah untuk korban disetubuhi dan pelaku pun ikut menyetubuhi korban,” kata Bagus, Minggu, (17/12/2023).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku MRS (18) dan RS (17) diduga telah melakukan tindak pelaku pemerkosaan ABG berusia 14 tahun. Pelaku UM yang buron saat itu, bertindak menyediakan tempat dalam melancarkan aksi rudapaksa tersebut.
Kronologis penangkapan UM bermula saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap ibu pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya. Berdasarkan keterangan ibu tersangka kepada polisi, UM pulang ke rumah hanya pada saat malam atau dini hari.
Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku karena rumah tersebut bertepatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan. Selain itu, polisi juga memintai keterangan ibu tersangka terkait kepemilikan barang bukti berupa sarung dan kaos.
"Akhirnya si ibu menghubungi anaknya, ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi. Kita sudah komitmen ke pelapor kalau ada si tersangka ini segera lapor ke kita. Akhirnya dia lapor ke kita 'Pak ini datang sama ibunya katanya yang bersangkutan tidak ikut dalam perbuatan tersebut," jelasnya.
Keluarga Menutupi, Bersiteguh Anaknya Tak Terlibat
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku lain yang menyaksikan tersangka UM ikut melakukan aksi bejat pemerkosaan tersebut. Setelah mendapatkan kabar keberadaan tersangka, polisi lantas menangkap tersangka yang didampingi orang tuanya.
"Diamankan di rumah si pelapor karena ada kekhawatiran, pokoknya selama DPO tetap kita cari. Intinya Pembelaan diri katanya yang bersangkutan tidak ikut-ikutan. Kalau kita silahkan itu alibi yang bersangkutan, yang penting kita sudah ada bukti, pengakuan korban dan tersangka lain yg sama-sama menyaksikan waktu itu," terang dia.
Polisi juga sempat mendatangi sekolah tersangka. Bahkan, kata dia, pihak sekolah tak tahu jika siswanya terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. UM merupakan pelaku ketiga penyedia tempat yang digunakan para tersangka lain, untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Kalau pada saat DPO, saya ke sekolah ternyata kepala sekolahnya juga belum tahu kejadiannya. Kita terangkan kejadiannya, setelah itu dia tidak masuk sekolah karena sudah selesai ujian," katanya.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota sambil menunggu persidangan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh mereka. Saat ditanya motif para pelaku, Bagus menuturkan bahwa para pelaku sering menonton film porno.
“Mereka kecanduan film porno, jadi saat melakukan persetubuhan, satu sama lain saling melihat dan memegangi korban,” terang dia.
Ketiganya dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement