Liputan6.com, Bandung - Saat ini, terdapat empat jenis bansos yang disebut-sebut akan segera cair pada bulan Desember 2023. Mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) puso, BLT El Nino, bansos beras, hingga bansos PKH.
Adapun bansos PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bansos yang salah satu kategorinya diberikan untuk Ibu Hamil atau Nifas. Melansir dari situs resmi Kemensos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga Miskin (KM).
Advertisement
Bantuan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada ibu hamil agar bisa mendapatkan nutrisi yang cukup dan kesehatan yang terjaga. Program ini telah hadir sejak 2007 dan menjadi bantuan yang banyak menolong keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Melalui program ini keluarga miskin bisa mendapatkan akses dan manfaat pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Termasuk dengan akses terhadap program perlindungan sosial lainnya.
Terdapat beberapa tujuan utama dari program pkh salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu terdapat tujuan khusus untuk PKH seperti membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Membantu keluarga miskin dalam meningkatkan pengeluaran konsumsi dan diharapkan bisa mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil, nifas, atau balita ke fasilitas kesehatan.
Kemudian mengirimkan anaknya ke sekolah dan mendapatkan fasilitas pendidikan serta secara jangka panjang program ini diharapkan bisa memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Bagaimana Kriteria Penerima PKH?
Melansir dari Liputan6 bantuan ini diutamakan untuk keluarga miskin di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa kriteria yang masuk sebagai penerima PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun: maksimal dua anak.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Advertisement
Cara Cek Penerima PKH
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH dapat memeriksanya secara online melalui situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara cek penerima bantuan PKH:
1. Buka situs resmi dari cek bansos Kemensos atau melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Jika sudah terbuka masukan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan.
3. Setelah itu masukan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Selanjutnya masukan huruf kode yang ada dalam kotak kode Captcha.
5. Kemudian klik tombol “Cari Data”.
6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, hingga status penyaluran bansos.