Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai lanjutan Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo kembali digelar di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat. Okie selaku penggugat, mengaku mengajukan bukti baru di sidang yang mengagendakan pembuktian ini
Menurut Okie, pembuktian ini merukapan tindaklanjut atas permintaan pihak Gunawan Dwi Cahyo, terkait alasan gugatan yang diajukan. Salah satunya ihwal adanya dugaan perselingkuhan.
Advertisement
"Aku udah mengajukan beberapa bukti sebenarnya. Pembuktian ini lebih ke permintaan pihak Gunawan, karena salah satu alasan kita menggugat cerai karena adanya dugaan perselingkuhan," kata Okie di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
"Hari ini aku nambahin bukti baru, yang kemarin-kemarin nggak ada di media sosial, yang kemarin kan ada bukti lain," sambung Okie.
Bukti Surat Nikah dan Foto
Danna Harly Putra selaku kuasa hukum Okie mengatakan, pihaknya menyertakan bukti-bukti berupa surat nikah, foto dan juga klarifikasi yang tak pernah tersebar di media sosial.
"Kalau bukti kita udah sampaikan kemarin ada buku nikah akta perkawinan ada foto dan klarifikasi-klarifikasi yang emang nggak pernah kesebar di media sosial kita sampaikan di pengadilan," jelas Danna.
Advertisement
Bisa Dilihat Dalam Materi Putusan
Danna tak dapat menjelaskan rinci bukti yang diserahkan. Menurutnya, hal itu dapat dilihat nanti saat putusan.
"Untuk jelasnya itu seperti apa silahkan lihat di putusan, kalau sekarang kita nggak bisa buka ke media," kata Danna.
Informasi dari Saksi
Okie menambahkan, klarifikasi yang dimaksud yakni informasi dari saksi yang melihat adanya dugaan perselingkuhan itu. Ia menyebut info itu tidak pernah tersebar di media sosial.
"Kalau bukti itu dari info yang saya dapat, dari orang orang yang melihat," tukas Okie.
Advertisement