Rentan Gagal Bayar, Pefindo Pangkas Rating Wijaya Karya

Pefindo berpandangan adanya kemungkinan yang besar PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Sukuk tersebut secara penuh dan tepat waktu

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Des 2023, 16:16 WIB
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan menjadi idCCC. (Foto: Wijaya Karya/WIKA)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan menjadi idCCC. Pefindo juga menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan WIKA menjadi idCCC(sy).

Prospek peringkat perusahaan direvisi menjadi CreditWatch dengan Implikasi Negatif dari sebelumnya prospek negatif. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/12/2023), pemeringkatan ini sehubungan dengan keterbukaan informasi Perseroan pada 4 Desember 2023, di mana perseroan belum memperoleh persetujuan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran kembali dana sukuk dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A senilai Rp 184 miliar yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

Pada rilisnya, Pefindo berpandangan adanya kemungkinan yang besar WIKA tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Sukuk tersebut secara penuh dan tepat waktu, mengingat WIKA saat ini dalam posisi standstill untuk memenuhi kewajiban bank dan sedang dalam proses menyelesaikan skema restrukturisasi keuangan.

Peringkat mencerminkan keberadaan WIKA yang mapan di industri konstruksi nasional. Peringkat dibatasi oleh profil likuiditas yang lemah, risiko ekspansi sebelumnya, dan lingkungan bisnis yang bergejolak. Ketidakmampuan WIKA untuk melunasi jatuh tempo sukuk dalam waktu dekat dapat menyebabkan penurunan peringkat.

Meski begitu, Pefindo dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari CreditWatch dengan Implikasi Negatif jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo Sukuk yang akan datang secara tepat waktu.

Efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan emiten yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang. Akhiran (sy) mengindikasikan peringkat memenuhi prinsip syariah.

 


Transaksi Saham Bergejolak, Begini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya

Proyek PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) (Foto: Laman Wijaya Karya)

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkait volatilitas transaksi efek WIKA pada pekan ini.

Berdasarkan data RTI, pada periode 11-15 Desember 2023, saham WIKA sempat bergerak di zona merah pada 11-13, dan 15 Desember 2023. Saham WIKA turun 19,62 persen ke posisi Rp 254 per saham pada 11 Desember 2023. Koreksi saham WIKA berlanjut pada 12 Desember 2023 dengan turun 8,66 persen ke posisi Rp 232 per saham. Pada 13 Desember 2023, saham WIKA terpangkas 15,95 persen ke posisi Rp 195 per saham.

Kemudian saham WIKA melesat 24,10 persen ke posisi Rp 242 per saham pada 14 Desember 2023. Lalu saham WIKA turun 0,83 persen ke posisi Rp 240 per saham pada 15 Desember 2023.

BEI pun meminta penjelasan terkait volatilitas transaksi efek tersebut. Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Mahendra Vijaya menyampaikan, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi terkait penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.

Perseroan juga akan tetap melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C sesuai dengan nilai dan jadwal pembayaran dalam perjanjian perwaliamanatan.

Selain itu, Wijaya Karya juga telah menyampaikan keterbukaan informasi atas adanya penilaian dari Pefindo sebagai credit rading agency Perseroan.

Pada 13 Desember 2023 telah dilakukan penilaian pada surat berharga Perseroan dan Pefindo memberikan rating idCCC dengan kategori credit watch dari sebelumnya idBBB dengan kategori negatif outlook.

"Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi pada 4 Desember 2023, di mana WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp 184 miliar yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2023,” kata dia.

 


Dapat PMN

Proyek persevasi jalan dan jembatan Bali oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) (Foto: PT Wijaya Karya Tbk)

Perseroan menyatakan hingga kini tidak ada kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga efek Perseroan.

Selain itu, manajemen Perseroan juga tidak mengetahui informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.

Manajemen PT Wijaya KARYA Tbk juga menyampaikan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat pada kuartal I 2024.

"Oleh karenanya Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD),” tulis dia.

PT Wijaya Karya Tbk juga berencana mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas obligasi dan Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan Perseroan yang belum memenuhi kuorum keputusan atas persetujuan pengesampingan kewajiban keuangan Perseroan untuk laporan keuangan konsolidasi Perseroan tahun buku 2023.


Rights Issue Wijaya Karya

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus mengebut pekerjaannya pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya pada pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau - SP. Tempadung.(Foto: Wijaya Karya)

Sebelumnya diberitakan, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) akan menambah modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (7/12/2023), PT Wijaya Karya Tbk akan menerbitkan saham maksimal 92.238.374.992 saham atau 92,23 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100. Perseroan akan melakukan rights issue melalui mekanisme penawaran umum serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang PMHMETD sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.

Selain itu, Perseroan disetujui untuk mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat kuartal I 2024.  

“Oleh karenanya Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ,” tulis Perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.

Adapun latar belakang pelaksanaan rights issue, manajemen PT Wijaya Karya Tbk menyebutkan dalam rangka penyehatan keuangan melakukan restrukturisasi dengan melakukan beberapa stream penyehatan keuangan untuk memperbaiki kinerjanya yang antara lain restrukturisasi keuangan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.

Selain itu, percepatan penagihan piutang bermasalah, aset recycling, perbaikan portofolio orderbook, penurunan operating expense, penurunan saldo pinjaman talangan supplier dan penguatan struktur permodalan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Oktober 2023.

Selain itu, manajemen PT Wijaya Karya Tbk juga diamanatkan untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional dan proyek-proyek ibu kota negara, di antaranya antara lain pembangunan proyek jalan tol, sistem penyediaan air minum (SPAM), bendungan, pembangkit listrik, pembangunan smelter, dan proyek jaringan distribusi utama SPAM.


Jadwal Rights Issue

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus mengebut pekerjaannya pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya pada pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau - SP. Tempadung.(Foto: Wijaya Karya)

Untuk merealisasikan pembangunan proyek-proyek strategi itu, Perseroan membutuhkan tambahan pendanaan untuk memperkuat struktur permodalan. Salah satunya melakukan PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan yang dilaksanakan sesuai ketentuan POJK.

Adapun bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan maksimal 30,45 persen.

"Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Ibukota Negara serta untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan,"

Jadwal RUPSLB:

1.Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPSLB pada 29 November 2023

2.Pengumuman perihal rencana RUPSLB dan keterbukaan informasi mengenai PMHMETD pada 6 Desember 2023

3.Tanggal daftar pemegang saham yang berhak mengikuti RUPSLB (recording date) pada 20 Desember 2023

4.Pemanggilan RUSPLB pada 21 Desember 2023

5.Penyelenggaraan RUPSLB pada 12 Januari 2024

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya