Putusan Praperadilan Firli Bahuri Polda Metro Jaya Bakal Dibacakan Selasa 19 Desember Besok

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, segera memasuki babak akhir.

oleh Tim News diperbarui 18 Des 2023, 17:40 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu (6/12) malam. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alan)

 

Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, segera memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusannya, Selasa 19 Desember 2023 besok.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal, Imelda Herawati, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada hari ini, Senin (18/12/2023).

"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Imelda.

Menurut dia, kesimpulan dianggap telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu ke belakang, sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.

"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda di sidang praperadilan Firli Bahuri.

Soal Sprindik Baru

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12)

Dalam persidangan itu, Denny mengungkapkan alasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 November 2023 lalu. Ia menjelaskan, sprindik tersebut dikeluarkan guna melengkapi administrasi dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, kubu Firli Bahuri kerap mempertanyakan alasan penerbitan sprindik baru dalam sidang gugatan yang telah berjalan sejak Senin (11/12) lalu ini.

"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.

Mendengar itu, Denny mengakui bahwa sprindik baru terkait perkara pemerasan tersebut telah dikeluarkan. Meski demikian, hal itu buat sesuai dengan SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.

"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.

 

 


Berkas Kasus Pemerasan Firli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.

"Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang," ujarnya.

 

 


5 Kali Periksa Firli

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas kasus dugaan pemerasaan.

"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Tercatat selama kasus ini, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan total sebanyak 4 kali. Yakni dua kali dengan status sebagai saksi, dan 2 kali dengan status tersangka, dimana keseluruhan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan. Lalu, terakhir setelah kasus naik ke penyidikan dengan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/11).

Sejalan dengan itu, Ade Safri menyebutkan kalau penyidik saat ini sedang fokus untuk merampungkan berkas pemberkasan untuk tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya," kata Ade Safri.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya