Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meyakini Hakim Tunggal Praperadilan, Imelda Herawati, bakal mengabulkan gugatannya melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Des 2023, 19:11 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meyakini Hakim Tunggal Praperadilan, Imelda Herawati, bakal mengabulkan gugatannya melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023).

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian di PN Jaksel.

Ian berharap Firli Bahuri mendapatkan keadilan dalam putusan gugatan praperadilan yang direncanakan dibacakan di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023.

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal. Pertama, dia menyebut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Kemudian, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP), yakni pada 9 Oktober 2023.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.

Ian mengatakan, dalam berkas resume juga sudah menjelaskan detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.


Firli Ungkap Sejumlah Hal Mengejutkan di Sidang Praperadilan

Komjen Firli Bahuri berpose saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal.

Firli Bahuri diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka bukan murni penegakan hukum.

Replik dibacakan Ian Iskandar selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Dalam replik itu Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo.

Suryo disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tak hanya itu, Firli juga menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," ujar Ian Iskandar.

Firli meyakini penetapan tersangka terhadapnya terkait pemerasan dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dalam persidangan kasus ini terungkap adanya sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.

Ketua KPK nonaktif itu menyebut, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK," bunyi replik Firli Bahuri.


Firli Sebut Kapolda Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu (6/12) malam. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alan)

Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK. Dengan emosi, Karyoto mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.

Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango (Ketua sementara KPK) dan menyampaikan kata-kata, 'jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak membahas tindak lanjut hasil gelar perkara tersebut. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober 2023 batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota.

Agenda itu kemudian digelar pada 9 Oktober 2023 dengan agenda ekpose atau gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

"Secara bersamaan pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik tanggal 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra," kata Firli.

"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," tambahnya.

Dalam replik, Firli juga menyebut ancaman itu juga disampaikan Irjen Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak yang menerima telpon dari karyoto membuka pengeras suara ponselnya sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.


Firli Minta PN Jaksel Kabulkan Permohonannya

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Firli Bahuri.

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya