Wapres Ma’ruf Amin: Penampungan Sementara Rohingya Jangan Sampai Ganggu Masyarakat

Wakil Presiden RI atau Wapres Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan berupaya mencegah agar penempatan sementara pengungsi Rohingya tidak mengganggu masyarakat sekitar.

oleh Devira PrastiwiDelvira Hutabarat diperbarui 18 Des 2023, 19:46 WIB
Wakil Presiden RI atau Wapres Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan berupaya mencegah agar penempatan sementara pengungsi Rohingya tidak mengganggu masyarakat sekitar. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI atau Wapres Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan berupaya mencegah agar penempatan sementara pengungsi Rohingya tidak mengganggu masyarakat sekitar.

"Ini yang harus dicegah, jangan sampai nanti ke depan menjadi masalah yang berlanjut. Karena itu, yang ada tentu ditangani dengan bekerja sama dengan UNHCR dan juga mencari tempat-tempat yang tepat jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar," ujar Wapres Ma'ruf Amin di Tennis Indoor Senayan, Senin (18/12/2023).

Menurut Ma'ruf, pemerintah mulanya menerima pengungsi atas nama kemanusiaan. Namun, ia memastikan pemerintah sedang berkomunikasi dengan UNHCR soal pengungsi Rohingya.

"Ya ini kan pemerintah tentu karena atas dasar kemanusiaan menampung, tetapi tentu ini juga memerlukan biaya besar, karena itu kita berkoordinasi dengan UNHCR yg bertanggung jawab," kata dia.

Ma'ruf mengaku akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan

"Kita juga mulai mempelajari mengapa mereka datang ke sini, kan Indonesia bukan negara tujuan, saya kira itu, tapi sementara, semacam transit," ucap dia.

Apalagi, lanjut Ma'ruf, ia mendapat informasi soal adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait para pengungsi tersebut. Ia memastikan pemerintah akan mencegah san mewaspadai kasus TPPO itu.

"Tapi di sini, menurut informasi itu, ada TPPO juga, nah ini yang harus dicegah, jangan sampai nanti ke depan menjadi masalah yang berlanjut. Juga mencegah kemungkinan terjadinya adanya usaha untuk mendatangkan oleh sindikat TPPO yang diduga ada di belakang kedatangan Rohingya itu? Kita akan mewaspadai itu," pungkas Ma'ruf.

 


Penyelundupan Imigran Rohingya Libatkan WNI, Dibayar 5-10 Juta Per Kepala

Pengungsi Rohingya duduk bersama di tanah setelah mereka tiba dengan perahu di Pantai Kalee, Laweung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Indonesia, Selasa (14/11/2023). Hampir 200 pengungsi Rohingya, termasuk banyak perempuan dan anak-anak, terdampar di provinsi paling barat Indonesia pada 14 November, menurut laporan setempat. (Jon S./AFP)

Kepolisian Aceh menyatakan bahwa pihak Security Camp dan kapten kapal di kamp Cox's Bazar merupakan koordinator utama dari penyelundupan imigran Rohingya.

Para pengungsi harus membayar uang sebesar Rp 3-15 juta kepada komplotan penyelundup agar bisa keluar dari kamp Bangladesh itu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan setelah uang terkumpul, komplotan penyelundup yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin mulai membeli kapal, bahan bakar, serta bahan makanan untuk perbekalan selama perjalanan laut.

Sisa uang yang terkumpul tadi akan dibagi untuk upah kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di kamp Cox's Bazar.

Menurut Joko, kapal-kapal ini nantinya akan berlayar menuju negara tujuan sesuai keinginan pengungsi, seperti Indonesia, Thailand dan Malaysia. Namun, karena ketatnya penjagaan di perairan Thailand dan Malaysia, kapal-kapal tersebut umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

 


Ada WNI yang Ikut Terlibat

Pengungsi Rohingya berkumpul dalam tenda di pantai di Pulau Sabang, Provinsi Aceh, Indonesia, Minggu (3/12/2023). Lebih dari 100 pengungsi Rohingya, termasuk perempuan dan anak-anak, mendarat di pantai Aceh pada tanggal 2 Desember 2023 dini hari. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengungkap adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam penyelundupan imigran-imigran Rohingya ini. Tugas mereka yakni membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari kamp atau tempat penampungan di Aceh.

Para imigran yang berhasil dikeluarkan dari kamp ini akan dibawa ke Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan upah Rp5 sampai 10 juta per orangnya

Hingga saat ini, imbuh Joko, Polda Aceh telah menangani sebanyak 23 kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait imigran Rohingya.

"Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia," ungkap Joko.

Infografis Catatan Pengungsi Asing di Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya