Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, menyebut akan membuka kembali ekspor benih bening lobster (benur).
Adapun negara utama yang akan menjadi tujuan ekspor benur adalah Vietnam. Kendati begitu, untuk membuka keran ekspor tersebut, Vietnam harus berinvestasi dahulu ke Indonesia untuk budidayanya.
Advertisement
“Mereka (Vietnam) harus berinvestasi dahulu atau budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier-nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji lagi,” kata Sakti Wahyu Trenggono, saat ditemui usai hadiri Pertemuan Nasional Pembangunan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru, di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Trenggono ini mengungkapkan, potensi nilai ekspor lobster ke Vietnam bisa mencapai USD 2,5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu, menambahkan, KKP saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait ekspor benur. Permen tersebut kini sudah dalam tahap konsultasi publik.
Kendati demikian, TB Haeru tidak bisa menjanjikan jika Permen itu bisa diundangkan pada tahun 2024, karena prosesnya cukup rumit.
“Ya kan kalau perubahan kebijakan, aturan, ada tahapannya. Dari Dirjen teknis ke Sekjen. Kita kan sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan Kementerian Hukum dan HAM. Baru konsultasi publik dan masih ada tahapan lagi," ujar TB Haeru.
Di sisi lain, TB Haeru membeberkan alasan KKP berencana membuka kembali ekspor benur yaitu Pemerintah ingin memberdayakan sumber daya alam dalam negeri secara maksimal.
“Intinya banyak hal tapi salah satunya adalah kita juga ingin memberdayakan sumber daya alam di kampung sendiri. Itu Vietnam itu 99 persen asal benurnya dari Indonesia,” pungkasnya.
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan Polres Bandara Soetta
Sebelumnya, penyelundupan benih lobster seharga total Rp11,4 miliar melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 tujuan Singapura, digagalkan di Bandara Soekarno Hatta. Kedua penumpang AirAsia tujuan Jakarta-Singapura tersebut berinisial VGS (20) dan MF (50).
Keduanya ditangkap Polisi karena kedapatan menyelundupkan benih bening lobster ke Singapura melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu siang, 8 Oktober 2023.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, keduanya ditangkap di Terminal Keberangkatan Terminal 2F Bandara Soetta.
"Dua tersangka kita amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, yang di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor," kata Jauhari, Senin (9/10/2023).
Dari 35 bungkus yang dikemas di dua koper tersebut, bila dihitung secara nominal rupiah, harganya mencapai Rp11.426.800.000.
Kedua tersangka penyelundupan, kata Jauhari, merupakan kurir yang diberikan upah dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura.
"Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar Rp10 juta rupiah disiapkan tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura," ungkapnya.
Saat ini, Tim Resmob Polres Bandara Soetta tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster itu. Sebab, pengakuan salah satu tersangka, dia pernah 2 kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura.
"Ini yang ketiga, kita tangkap. Kedua tersangka tidak saling mengenal," kata Jauhari.
Advertisement
Penyelundupan Benih Lobster, Ancaman 8 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MF dan VGS kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
"Sekarang dua tersangka sudah kita proses penahanan dan penyidikan dan keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Jauhari.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan bahwa benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
"Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," ujarnya.