Top 3 News: Sederet Fakta Daun Kelor yang Kaya Manfaat bagi Kesehatan

Daun kelor atau atau dikenal sebagai Moringa oleifera kaya akan vitamin A, vitamin B1, vitamin B2, vitamin B3, vitamin B6, serta vitamin C, mineral, dan senyawa tanaman bermanfaat lainnya.

oleh Devira PrastiwiMaria FloraNanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 20 Des 2023, 21:43 WIB
ilustrasi daun kelor/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Keanekaragaman tumbuh-tumbuhan atau flora yang dimiliki Indonesia saat ini kaya dengan manfaat bagi kehidupan manusia. Salah satunya sebagai sumber pangan dan untuk kesehatan. Daun kelor atau dikenal sebagai Moringa oleifera, satu dari sekian banyak tanaman yang dikenal karena manfaat kesehatannya.

Kelor mempunyai antioksidan yang sangat dibutuhkan tubuh untuk melawan radikal bebas di dalam tubuh. Selain itu, daun kelor dapat membantu mengatur kadar gula darah, meningkatkan laju metabolisme serta membantu menurunkan kadar kolesterol.

Selain untuk kesehatan, daun kelor ternyata juga bermanfaat untuk kecantikan. Kandungan nutrisi dan beragam zat aktif di dalamnya yang dapat membuat kulit wajah menjadi lebih sehat. Salah satunya mengurangi pertumbuhan dan peradangan jerawat serta mencerahkan kulit.

Berita kedua terpopuler lainnya terkait pernyataan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menilai alat bukti untuk menjerat Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan itu tidak seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 Kitab Undangg-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan 91 saksi dimana tidak ada satupun di antara mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi.

Jika status tersangka Firli Bahuri saat ini didasarkan keterangan saksi tunggal, maka menurut Yusril dengan sendirinya status hukum tersebut dinilai idak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita ketiga yang tak kalah jadi sorotan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat negara di Maluku Utara. Penangkapan tersebut terkait lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa. 

Belum lama ini diketahui, salah satu pejabat yang diciduk KPK lewat OTT, pada Senin, 18 Desember kemarin adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani, satu dari 14 orang lainnya yang ditangkap penyidik dari dua lokasi yang berbeda, yaitu Jakarta Selatan dan Kota Ternate.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 18 Desember 2023:


1. 5 Fakta Daun Kelor, Mulai dari Manfaat, Cara Konsumsi, hingga Resep Olahannya

Ilustrasi Daun Kelor Credit: pexels.com/Michael

Daun kelor rasanya namanya sudah tak asing lagi kita dengar. Daun kelor atau dikenal sebagai Moringa oleifera merupakan tanaman kaya nutrisi yang berasal dari pohon Moringa.

Daun kelor juga sangat kaya akan antioksidan sehat dan senyawa tanaman bioaktif. Maka tak heran jika tanaman ini telah dikenal karena manfaat kesehatannya selama ribuan tahun.

Selain itu, daun kelor juga kaya akan vitamin A, vitamin B1, vitamin B2, vitamin B3, vitamin B6, serta vitamin C, mineral, dan senyawa tanaman bermanfaat lainnya.

Daun kelor, biji, kulit kayu, akar, getah dan bunganya sendiri telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional di seluruh Asia Selatan dan Asia Tenggara. Tak heran jika tanaman ini telah dikenal karena manfaat kesehatannya selama ribuan tahun.

Melansir dari Times of India, Senin (18/12/2023), daun kelor telah dikaitkan dengan peningkatan sensitivitas insulin, membantu mengatur kadar gula darah.

Kadar gula darah yang stabil bisa mengurangi keinginan ngemil dan makan berlebih, sehingga meningkatkan berat badan yang lebih sehat.

Manfaat daun kelor selanjutnya, beberapa penelitian menunjukkan bahwa kelor bisa membantu meningkatkan laju metabolisme, yang bisa berkontribusi pada manajemen berat badan.

Tingkat metabolisme yang lebih tinggi berarti tubuh membakar kalori dengan lebih efisien. Kandungan serat pada daun kelor bisa menyebabkan rasa kenyang.

Lalu, bagaimana cara mengolah daun kelor agar kamu bisa merasakan manfaatnya?

 

Selengkapnya...


2. Yusril Sebut Alat Bukti untuk Jerat Firli Bahuri Tersangka Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebaga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Dia menilai, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan itu tidak seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 Kitab Undangg-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Yusril menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan 91 saksi dan tidak didukung keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah serta dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana, maka berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.

“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21 tahun 2014,” tutur Yusril kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Yusril menyebut, 91 kesaksian orang yang telah diperiksa tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yaitu keterangan saksi. Sementara, mereka tidak ada satupun di antara mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, sehingga alat bukti itu pun menjadi tidak sah secara hukum.

 

Selengkapnya...


3. KPK OTT di Maluku Utara, Terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa

Petugas menunjukkan uang hasil OTT KPK di Balikpapan, Kaltim, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim PN Balikpapan atas nama Kayat dan dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Pengacara Jhonson Siburian dan warga bernama Sudarman. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan terhadap pejabat negara di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Ghufron belum bersedia membeberkan para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. Menurutnya, tim satgas KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya," ucap Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan KPK dikabarkan menyasar wilayah Maluku Utara.

Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Barusan ada informasi dari staf yang membenarkan ada giat di maluku utara," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Alex belum bersedia membeberkan lebih rinci soal operasi ini. Menurut Alex, pimpinan KPK masih menunggu informasi lanjutan dari tim penindakan yang berada di lapangan.

 

Selengkapnya...

Infografis Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang Nataru. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya