Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan perseroan dengan Greylag.
Teranyar, anak usaha Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) memenangkan gugatan dan banding yang dilayangkan 2 kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 (Greylag Entities) di Paris, Prancis.
Advertisement
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/12/2023), perseroan menjelaskan bahwa pada 29 Desember 2022 Greylag Entities.
Ini terdiri dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, telah mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang diputus oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022.
Lebih lanjut pada tanggal 14 Desember 2023, Paris Court of Appeal telah memberikan putusan yang pada intinya menolak upaya banding yang diajukan
Bahkan memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR30,000.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022. Di mana upaya hukum kasasi tersebut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.
Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU. Upaya ini semakin jelas lantaran telah mendapatkan landasan hukum yang solid.
Intip Rencana Aksi Korporasi dari Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mengumumkan rencana aksi korporasi pelunasan sebagian surat utang dan sukuk melalui skema tender offer kepada pemegang surat utang dan sukuk yang merupakan kreditur Garuda Indonesia dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagaimana telah diumumkan pada 1 Desember 2023 melalui Disclosure of Information pada laman Singapore Exchange (SGX), periode partisipasi dalam tender offer tersebut akan berlangsung hingga 15 Desember 2023, dan pelunasan sebagian yang direncanakan akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023.
Dalam rencana pelunasan sebagian surat utang dan sukuk tersebut, Garuda Indonesia telah mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya US$ 50.000.000 untuk nilai pokok (principal).
Jumlah tersebut tidak termasuk pembayaran bunga terutang atau pembayaran jumlah distribusi periodik yang terutang yang nilainya akan ditentukan kemudian.
Alokasi dana tersebut bersumber dari kas internal Perusahaan, sejalan dengan kebijakan pengelolaan kas (cash management) perusahaan yang salah satunya diprioritaskan untuk penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Advertisement
Pelunasan Utang
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, rencana pelunasan sebagian surat utang dan sukuk ini merupakan bagian dari langkah proaktif perusahaan untuk perbaikan kinerja ekuitas, melalui pengelolaan secara aktif atas aset, liabilitas dan ekuitas untuk mengoptimalkan efektivitas profil arus kas perusahaan serta fundamental kinerja operasi perusahaan.
"Aksi korporasi ini juga menjadi representasi goodwill secara berkelanjutan perusahaan dalam memastikan proses penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur dapat menjadi semakin agile dan prudent,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (4/12/2023).
Dia bilang, pelunasan sebagian ini juga telah mempertimbangkan volatilitas pasar yang terjadi saat ini termasuk peningkatan suku bunga di pasar mata uang dolar AS (USD).
"Langkah korporasi yang kami laksanakan jelang penutupan tahun 2023, turut merepresentasikan komitmen perusahaan untuk terus bergerak adaptif dalam mengoptimalkan langkah perbaikan fundamental kinerja operasi, dengan memperhatikan secara seksama outlook ekonomi makro guna menjaga momentum pemulihan kinerja perusahaan," ujar dia.