Liputan6.com, Jakarta - Jadwal cuti bersama natal bulan Desember 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan SKB 3 menteri pada Desember 2023 ada dua tanggal merah pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023. Satu tanggal merah yaitu 25 Desember 2023, tepat pada hari Senin perayaan Natal 2023, sedangkan cuti bersama Natal hanya ditetapkan pada 26 Desember 2023.
Tanggal 25 Desember jadi hari libur nasional terakhir dan 26 Desember merupakan hari cuti bersama terakhir pada 2023 ini. Dua hari libur bisa bertambah menjadi empat hari karena berdekatan dengan akhir pekan yakni pada Sabtu 23 Desember hingga Minggu 24 Desember 2023.
Advertisement
Jadwal tanggal merah dan cuti bersama di Desember 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berikut Daftar Hari Libur Bulan Desember 2023
• Libur akhir pekan, Sabtu, 23 Desember 2023
• Libur akhir pekan, Minggu, 24 Desember 2023
• Hari Raya Natal 2023, Senin, 25 Desember 2023
• Cuti Bersama Natal 2023, Selasa, 26 Desember 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti di periode Nataru atau Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Ia memastikan pelayanan publik di Kementerian dan Lembaga tetap berjalan baik di periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
PNS Boleh Cuti di Akhir Tahun
Azwar Anas menjelaskan, libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal jatuh pada hari Senin 25 Desember. Setelah itu, pemerintah memutuskan pada Selasa 26 Desember adalah Cuti Bersama bagi PNS.
Lalu, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal."Ya, kemarin kita sudah rapat dengan Menko PMK dan semua Kementerian secara umum tidak ada libur nasional tapi untuk ASN boleh cuti terutama bagi mereka yang merayakan teman-teman Nasrani ini boleh," ujar Anas dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com., Jumat, 15 Desember 2023.
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti, dengan catatan pelayanan publik tetap buka dan berjalan seperti biasa. Bagi PNS yang tidak mengambil cuti, dia berharap pelayanan dioptimalkan.
"Pimpinan boleh mengizinkan ASN untuk cuti di natal dan tahun baru. Untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan," imbuhnya.Di sisi lain, dia menegaskan bagi PNS yang mengambil cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan nataru."Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan nataru," sambungnya.
Advertisement
CFD Diganti Car Free Night
Sementara menyambut Tahun Baru 2024, Pemprov DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu 31 Desember 2023.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kebijakan itu diterapkan karena pihaknya akan menyediakan car free night di malam tahun baru 2024.
"Tanggal 31 Desember tak ada karena akan dilaksanakan car free night," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (18/12). Syafrin menjelaskan, kegiatan car free night akan dimulai pukul 19.00 WIB. Maka dari itu, akan dilakukan penutupan jalan di Jalan Sudirman-Thamrin.
Selanjutnya, akan diadakan juga Jakarnaval untuk memeriahkan tahun baru. "Kemudian juga ada Jakarnaval," tambah Syafrin.
Sebelumnya, Syafrin juga mengungkapkan bahwa ganjil genap akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.Tepatnya, tambah Syafrin, ganjil genap tak akan berlaku saat tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024. Selain itu, akhir pekan pada Sabtu dan Minggu juga tak berlaku seperti biasanya.
Mengantisipasi Kepadatan di Tempat Wisata
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023, dikutip dari kanal News Liputan6.com
Syafrin menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. "Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ucap Syafrin.
Syafrin menambahkan bahwa pihaknya bakal mengantisipasi kepadatan di beberapa tempat wisata dengan melakukan rekayasa lalu lintas serta penambahan personel jaga.
"Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi-lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun-tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan tahun baru, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan," jelas Syafrin."Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," tambahnya.
Advertisement