KPK Dalami Pengawalan Khusus Juliari Batubara dalam Pengadaan hingga Distribusi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melakukan pengawalan dan pemantauan khusus dalam pengadaan hingga pendistribusian bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2023, 14:28 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melakukan pengawalan dan pemantauan khusus dalam pengadaan hingga pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Dugaan itu didalami langsung tim penyidik ke Juliari Batubara. Juliari diperiksa tim penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada Senin, 18 Desember 2023.

"Juliari Peter Batubara (mantan Menteri Sosial), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Selain soal pengawalan dan pemantauan khusus, tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami soal kedekatan Juliari Batubara dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

"Selain itu, didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan Tersangka IW sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).


Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Mendengar adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso.

Atas kesepakatan tersebut, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro. Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi.

Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP sebagai distributor.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.

Pada September hingga Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Kemudian, pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Kasus Bansos Beras Berbeda dengan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021 berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus dugaan korupsi bansos beras ini terendus saat tim penyidik tengah menyelidiki kasus Juliari Batubara. Dari penyelidikan kasus Juliari, tim penyidik menemukan peristiwa pidana lain.

"Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi. Kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis, ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan tim penyidik akan terus mendalami kasus bansos beras ini, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain baik swasta maupun pejabat di Kemensos.

"Jadi nanti kami akan terus dalami kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos. Nah, itulah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu," kata Ali.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 - 2021 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya