Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) seusai memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan melakukan pengawasan sejak dimulainya masa tahapan kampanye pada 28 November 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hasilnya, dalam mengawasi kampanye selama 22 hari, Bawaslu menangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antarpeserta pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye itu, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat, kemudian 35 perkara lainnya di daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bagja memaparkan, dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan empat perkara masih proses kajian awal serta perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain itu, Bagja menuturkan Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mayoritas jenis dugaan pelanggaran di internet ialah mengenai ujaran kebencian dan politisasi SARA. Untuk sebaran platform jejaring media sosial terbanyak terjadi di Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk itu, dalam masa kampanye tersisa hinga masa tenang, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)