Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penindakan.
"Ada juga ditemukan uang sebagai bukti, yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Ali belum bersedia merinci lebih jauh soal operasi senyap kali ini. Dia memastikan akan membeberkannya ke publik lewat konferensi pers yang akan digelar Rabu, 20 Desember 2023 besok.
"Perkembangan selengkapnya akan disampaikan besok (20/12)," kata Ali.
Amankan 18 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Operasi senyap ini dilakukan tim penindakan di DKI Jakarta dan Maluku Utara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan," ujar Ali.
Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
"Masih dilakukan pemeriksaan tim," kata Ali.
Advertisement
OTT
Sebelumnya, KPK membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Selain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Abdul Gani Kasuba diamankan tim penindakan di sebuah hotel di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Gani Kasuba dan beberapa pihak lainnya yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ali berjanji akan membeberkannya ke publik perihal konstruksi dan kronologi ott ini.
"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan terhadap pejabat negara di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).