Tanggapi Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri Angkat Bicara

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menanggapi putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 20 Des 2023, 07:59 WIB
Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menanggapi putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Firli, dalam putusannya hakim tidak menolak gugatan yang diajukan melainkan tidak dapat menerima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Biasa kan putusan ada dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah: tidak dapat diterima. Permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Firli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan penetapannya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli juga mengingatkan, dalam proses hukum yang berjalan, wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya