Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Firli, dalam putusannya hakim tidak menolak gugatan yang diajukan melainkan tidak dapat menerima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Biasa kan putusan ada dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah: tidak dapat diterima. Permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Firli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan penetapannya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Firli juga mengingatkan, dalam proses hukum yang berjalan, wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)