Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan kawan-kawan mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang kepercayaan Eddy bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga turut mengajukan gugatan, kini ikut mencabutnya.
Advertisement
Perihal pencabutan permohonan ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.
"Betul, ada pencabutan permohonan dari pemohon (Eddy Hiariej), tapi termohon (KPK) mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Sementara, Pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan, Iwan Priyatno mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof. Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," ujar Iwan di PN Jaksel, Rabu (20/12/2023).
Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dan kawan-kawan mencabut gugatan praperadilan tersebut. Dia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada sidang yang berjalan hari ini.
"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK. Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," kata Iwan.
Sementara pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan yang lainnya, Ricky Sitohang, menyebut pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi.
"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata Ricky melalui pesan tertulis.
Pimpinan KPK Gelar Rapat Tindaklanjuti Pencabutan Gugatan Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan akan menggelar rapat menindaklanjuti pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Alex mengaku baru mengetahui informasi pencabutan gugatan Wamenkumham Eddy Hiariej dkk.
"Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian," ucap Alex di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Advertisement
Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.
Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Johanis berpandangan pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," kata Johanis.
Oleh karena itu, Johanis memastikan pihaknya akan menunggu putusan sidang praperadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej. Jika hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eddy, maka penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka.
"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu, karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," kata Johanis.
KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej cs.
Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (11/12/2023).
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Ali menyebut pihaknya masih belum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej cs. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan hadir pada sidang berikutnya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Advertisement
Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis, sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan. Maka, KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12/2023).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Wamenkumham Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.