Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keberatan atas pernyataan yang menyebut gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Firli, putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, adalah tidak menerima gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
VIDEO: Firli Bahuri Keberatan atas Pernyataan yang Menyebut Gugatan Praperadilannya Ditolak
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keberatan atas pernyataan yang menyebut gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Firli, putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, adalah tidak menerima gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
diperbarui 20 Des 2023, 15:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PAN soal Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Tips Menjernihkan Minyak Goreng Bekas dengan Mudah dan Efektif
Tips Menstruasi Lancar: Panduan Lengkap untuk Siklus Haid yang Sehat
25 Orang Warga Sipil Pakistan Dipenjara Usai Serang Fasilitas Militer
Tips Menulis Motivation Letter yang Efektif untuk Meraih Beasiswa
Jangan Remehkan, Ini 5 Manfaat Kemiri untuk Kesehatan Tubuh
Pentingnya Bahasa Ibu dalam Pendidikan Usia Dini, Jangan Sepelekan Perannya
Tradisi Payango, Warisan Adat Gorontalo dalam Membangun Rumah Impian
Aplikasi MyTelkomsel Bisa Dipakai untuk Belanja Produk UMKM
Pengusaha Soroti Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Ada Apa?
Ruben Amorim Tegaskan Sikap Terhadap Bintang Manchester United usai Melontarkan Pernyataan Kontroversial
Kecelakaan Kerja, Pria di Bekasi Kota Tewas Usai Tertimpa Ekskavator