Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan.
Firli sempat mendapat sorotan karena membawa dokumen kasus yang tengah ditangani KPK padahal dirinya sudah dinonaktifkan. Akibat hal itu, Firli juga diketahui dilaporkan ke Polisi.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Firli Bahuri memang memiliki dokumen tersebut. Pasalnya, kasus DJKA Kemenhub ini sudah diusut KPK sebelum Firli dinonaktifkan.
"Pak Firli itu kan pimpinan KPK, ketua KPK. Kalau dokumen seperti itu, kan itu sudah lama juga kejadiannya. Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahanya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan dokumen dan punya akses dokumen-dokumen itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Alex meyakinkan dokumen yang dibawa Firli merupakan pegangannya saat aktif sebagai ketua lembaga antirasuah.
"Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan, aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," kata Alex.
Dokumen untuk Kebutuhan Persidangan
Lagipula, kata Alex, jika Firli Bahuri memang membutuhkan dokumen KPK untuk proses peradilan, maka pihak KPK akan memberikannya. Namun kata Alex harus ada hitam di atas putih terkait peminjaman dokumen tersebut.
"Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tak aktif, tapi ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok. Tinggal pak Firli ajukan surat, pasti kita kasih," kata Alex.
"Ini bukan sesuatu yang kemudian kita keep, tapi ketika kita memberikan sesuatu untuk proses persidangan, kenapa tidak? Secara normatif dokumen itu rahasia, tapi ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih," Alex menandaskan.
Advertisement
Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Ia melaporkan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar karena membocorkan dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.
Edy mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.