Kemenhub Gelar Posko Pusat Terpadu Pastikan Kelancaran Angkutan Nataru

Posko Pusat Terpadu yang berlangsung mulai 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024, digelar untuk memastikan kelancaran serta memudahkan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan angkutan Nataru.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Des 2023, 20:05 WIB
Kemenhub Gelar Posko Pusat Terpadu Antisipasi Lonjakan Pergerakan Nataru
Posko Pusat Terpadu yang berlangsung mulai 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024, digelar untuk memastikan kelancaran serta memudahkan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan angkutan Nataru.
Petugas meninjau layar pantauan di Pos Koordinasi (Posko) Pusat Terpadu Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kementerian Perhubungan gelar posko terpadu dalam memastikan kelancaran angkutan natal dan tahun baru (Nataru) 2023/2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan posko pusat terpadu ini berlangsung mulai 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Posko ini memiliki fasilitas Command Center yang dapat melakukan koordinasi secara daring dengan sejumlah petugas di lapangan dari berbagai daerah, dan memantau pergerakan arus penumpang di simpul-simpul transportasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pantauan dilakukan yaitu di 48 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, 9 Daerah Operasi (Daops) Kereta Api, 4 Divisi Regional (Divre) Kereta Api, serta pergerakan kendaraan di sejumlah jalan nasional (tol maupun non tol). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Potensi pergerakan nasional pada Nataru 2023/2024 mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari jumlah penduduk Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain menggelar Posko Pusat Nataru, Kemenhub juga merumuskan kebijakan umum dan langkah-langkah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Adapun kebijakan yang dimaksud antara lain memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi, menyiapkan cadangan sarana angkutan, memastikan kelaikoperasian sarana angkutan dengan melakukan ramp check termasuk sumber daya manusianya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kemudian pembatasan angkutan logistik menjelang hari puncak mudik, melakukan rekayasa lalu lintas, serta melakukan sosialisasi intensif terkait kebijakan penyelenggaraan layanan transportasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya