Liputan6.com, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak ada satupun pelanggar lalu lintas yang bisa lolos dari jerat hukum.
Meski pengemudi memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Advertisement
"Tidak boleh melakukan pelanggaran, sama akan kami tilang. Tetap kami kirim surat tilang," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Yusri mengatakan, pelat nomor khusus saat ini telah menggunakan kode ZZ, bukan lagi RF. Adapun kode ZZP diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri. Sementara itu, ZZT, ZZD, dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI. Sedangkan, ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
Dia menerangkan, pengendara pelat nomor khusus dipastikan tetap dikenakan sanksi tilang bila ketahuan melanggar aturan berlalu lintas. Misalnya, pemilik mobil dari instansi TNI yang menggunakan pelat nomor khusus tertangkap kamera ELTE melanggar lampu traffic light.
"Dia ter-capture oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar databasenya. Nanti Pomdam akan melakukan penindakan," ujar dia.
Apalagi, Yusri menambahkan, bila ada yang coba-coba memasang satu nomor untuk beberapa kendaraan. "Itu lebih ketahuan lagi dengan ETLE," jelasnya.
Sanksi Paling Berat Pencabutan Pelat Nomor Khusus
Terkait hal ini, Yusri secara tegas menyampaikan sanksinya paling berat adalah pencabutan pelat nomor khusus. Hal itu sesuai komitmen dari Puspom TNI dan inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga.
"Kami akan cabut, tidak boleh lagi menggunakan nomor khusus, mau instansi manapun. Kami akan tegas, kami sepakat dengan temen-temen pom dan inspektorat di masing-masing kementerian lembaga. Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," ujar dia.
Advertisement
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan TNKB Rahasia, 3 Tersangka Ditangkap 1 Masih Buron
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masuk ke dalam daftar buron.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Samian mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya.
Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat, menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
"Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-hjarungan yg terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," jelas Samian.