Firli Bahuri Absen di Sidang Etik Perdana, Ketua Dewas KPK: Dia Rugi Tak Bisa Bela Diri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak hadir pada sidang etik perdana yang digelar Dewas KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean tak mau ambil pusing dengan ketidakhadiran Firli Bahuri, karena justru dia yang akan rugi tidak bisa membela diri.

oleh Tim News diperbarui 20 Des 2023, 22:40 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengomentari ketidakhadiran Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada sidang etik perdana terkait kasus pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik perdana yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak dihadiri langsung oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Ketidakhadirannya itu pun berakhir dengan konsekuensi Firli tidak dapat memberikan pembelaan diri.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Tumpak menyebut sidang etik Dewas KPK itu sejatinya dapat menjadi momen bagi Firli melakukan pembelaan dari dari keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil dan didengar. Sebab, bisa saja saksi yang akan diperiksa Dewas KPK memberikan keterangan yang keliru.

Hal itu pun menjadi celah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Firli pada saat putusan etik kelak.

"Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," ujar Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik perdana ini tanpa alasan yang jelas. Mengingat sudah dua kali absen, maka sidang etik akan tetap bergulir hingga putusan nanti.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetep dilanjutkan. artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," tegas Ketua Dewas KPK ini.

 


SYL hingga 3 Pimpinan KPK Diperiksa Dewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun pada sidang etik hari ini, Dewas KPK telah memanggil 12 dari total 27 orang saksi untuk digali keterangannya.

Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023. 


Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," ujarnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK, yakni soal pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan soal penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya