Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Panca Darmansyah, tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel. Tersangka pun diekspos dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jaksel.
“Panca sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan dan proses penyidikan akan terus berlanjut,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Rabu (30/12/2023).
Advertisement
Meski proses asesmen dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati masih berlangsung, namun hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan selama 14 hari menyatakan bahwa Panca Darmansyah bisa melanjutkan proses penyidikan.
“Jadi untuk kegiatan pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan telah dilaksanakan selama 14 Hari. Saat ini tim kedokteran dari rumah sakit Polri dalam proses penyusunan hasil pemeriksaan,” kata Yossi.
“Namun dari kesimpulan awal yang sudah diinformasikan kepada penyidik, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum untuk layak secara kejiwaan mengikuti atau melaksanakan segala proses penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara akibat aksi kejinya membunuh empat anak kandunganya, Panca sempat mengakui rasa penyesalannya. Hal itu terlihat dari temuan barang bukti berupa video permintaan maaf usai menghabisi nyawa anak-anaknya.
“Terdengar dalam video itu ada rasa, maafnya kepada anak-anaknya. Yang bersangkutan meminta maaf kepada anak-anaknya. Namun hal itu tentu saja menjadi suatu pelengkap untuk alat bukti kami. Yang kami siapkan ketika berkas ini kami limpahkan ke kejaksaan,” kata perwira menengah polisi itu.
Motif Cemburu pada Istri
Sebelumnya, teka-teki motif pembunuhan empat anak di Jagakarsa yang dilakukan Panca Darmansyah ayah kandungnya telah terungkap. Polisi menyebut, motif cemburu kepada istrinya inisial D yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/12/2023).
Jalan pintas yang dimaksud, yakni membunuh keempat anaknya yakni VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) yang dibekap sampai tidak bernyawa. Lalu, dijejerkan di atas tempat tidur sampai empat hari, sejak Minggu (3/12) sampai Rabu (6/12/2023).
Advertisement
Percobaan Bunuh Diri
Sampai akhirnya, Panca pun mencoba mengakhiri hidupnya lewat aksi bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan, menusuk perutnya memakai pisau dan diakhiri dengan memaku kedua tangannya.
“Dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatanya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terakhir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com