Liputan6.com, Jakarta Viral video yang memperlihatkan oknum polisi mengancam pengendara mobil dengan senjata tajam. Video itu telah diunggah di akun Instagram @palembanginfo pada 19 Desember 2023.
Pada video itu terlihat seorang pria yang diduga oknum polisi sedang cekcok dengan pengendara mobil di pinggir jalan. Oknum polisi itu juga diduga melakukan intimidasi kepada korban. Aksi arogan oknum polisi itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Advertisement
"Sempat viral di media sosial sejak Senin 18 Desember 2023 malam, pelaku tindak pidana pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang," tulis akun Instagram @palembanginfo, Selasa, 19 Desember 2023.
Dikutip dari YouTube Liputan6.com, korban bernama Dodi Tisna Amijaya. Dodi mengungkapkan jika terdapat ancaman dari oknum polisi setelah mobilnya menyenggol mobil anak pelaku.
"Terus tiba-tiba dia ngancam, macam mana ini, kena kau ini. Saya bilang, saya enggak tahu pak. Lalu dia bawa sajam. Agak panik aku, lalu aku dicekik, dorong-dorong aku," ujar Dodi dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu, 20 Desember 2023.
Penyidik Polrestabes Palembang yang menerima laporan dari korban langsung bertindak cepat. Polisi arogan bernama Bripka Edi Purwanto itu akhirnya ditangkap pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Sore kemarin kami langsung mendatangi pihak yang dilaporkan. Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian atas nama Edi Purwanto pangkat Bripka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu, 20 Desember 2023.
Harryo mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Bripka Edi Purwanto kini sudah ditahan dan masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami kenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti video, senjata tajam, sudah kami sita," kata Harryo.
Berikut sederet fakta viral oknum anggota Polri arogan ancam pengendara mobil di Palembang dengan menggunakan senjata tajam yang dihimpun News Liputan6.com:
1. Pelaku yang Merupakan Anggota Polri Telah Diamankan Propam
Polrestabes Palembang menerima laporan dari korban dan langsung bertindak cepat. Pelaku yang merupakan anggota Polri bernama Bripka Edi Purwanto akhirnya ditangkap pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Sore kemarin kami langsung mendatangi pihak yang dilaporkan. Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian, atas nama Edi Purwanto pangkat Bripka," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, Rabu, 20 Desember 2023.
Polisi telah mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Polisi arogan Bripka Edi Purwanto itu kini sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami kenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti video, senjata tajam, sudah kami sita," ungkap Harryo.
Advertisement
2. Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Senjata Tajam
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, menjelaskan kronologi pengancaman terhadap korban Dodi Tisna Amijaya oleh anggota Polri bernama Bripka Edi Purwanto.
Harryo menyampaikan, pada Senin, 18 Desember 2023, korban sedang mengendarai mobil, namun tiba-tiba bersenggolan dengan mobil Toyota Fortuner yang tengah dikendarai oleh seorang perempuan.
Dodi pun langsung meminta kepada pengemudi Fortuner untuk menunjukkan SIM. Namun, wanita tersebut tak dapat menunjukkannya dan menghubungi bapaknya. Lalu, datang mobil Toyota Alphard warna putih dengan pelat nomor BG 999 ED diduga telah dikendarai oleh oknum polisi arogan bernama Bripka Edi Purwanto.
Tak Hanya itu, keduanya telah setuju untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di kantor polisi. Lalu, korban diminta untuk mengikuti mobil pelaku yang dibawa ke kawasan Talang Buruk, Palembang, Sumatera Selatan. Namun, di tempat tersebut Dodi langsung mendapatkan ancaman dan intimidasi.
"Awalnya dalam pembicaraan tersebut ada keinginan untuk saling menyelesaikan. Ternyata yang terjadi bukan pembicaraan yang bersifat perdamaian, tetapi lebih kepada intimidasi dan pengancaman," jelas Harryo dalam video yang diunggah akun Instagram @polisi_palembang, Rabu, 20 Desember 2023.
3. Pelaku Tidak Terima Mobil Anaknya Kena Senggol Korban
Harryo mengungkapkan pelaku tidak terima jika mobil anaknya kena senggol mobil dari korban. Lalu pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku memberikan ancaman dengan sebuah senjata tajam, berupa pisau. Kemudian salah satu pengendara melakukan perekaman dan menjadi viral," ujar Harryo.
Sementara itu, setelah mendapatkan ancaman, korban pun segera membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dan menangkap Bripka Edi Purwanto pada Selasa 19 Desember 2023. Diketahui bahwa pelaku adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Muara Padang, Sumatera Selatan.
Advertisement