Menteri Teten: TikTok Shop Langgar Permendag 31/2023

Dalam praktiknya saat ini, TikTok yang izinnya adalah media sosial masih menjalankan bisnis jual beli atau e-commerce dengan dibukanya kembali TikTok Shop ini meskipun sudah menggandeng Tokopedia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Des 2023, 17:33 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam  Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023), di gedung Smesco, Jakarta. (Ayu/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki buka suara mengenai kembali beroperasinya kembali platform jual beli online TikTok Shop di Aplikasi Tiktok. Seperti diketahui, TikTok Shop kembali mengudara tepat pada Hari Belanja Online Nasional (harbolnas) 12.12. 

Teten menjelaskan, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Dalam aturan itu jelas-jelas ditekankan bahwa tidak diperbolehkan praktik social commerce. Saat ini pemerintah menerapkan prinsip multi channel. Jika media sosial ingin melakukan praktik jual beli maka harus memiliki izin e-commerce.

Dalam praktiknya saat ini, TikTok yang izinnya adalah media sosial masih menjalankan bisnis jual beli atau e-commerce dengan dibukanya kembali TikTok Shop ini meskipun sudah menggandeng Tokopedia. 

"Tiktok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya plafomrnya di Tokopedia bukan di Tiktok," jelas dia dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023), di gedung Smesco, Jakarta.

Namun, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok, yang mana platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," tambah Teten. 

Pemerintah harus konsisten menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada, sebab ini merupakan salah satu pondasi supaya tidak ada praktik monopoli di market digital. "Pemerintah harus konsisten, supaya tidak ada praktik monopoli di market digital," tegasnya.

Kendati begitu, Kemendag memberikan jangka waktu maksimal 4 bulan bagi TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial.

Menyoroti kebijakan tersebut, Teten menilai tidak ada masa transisi di dalam Permendag 31. "Ngapain nunggu 4 bulan?," tandasnya.


Sudah Jualan Lagi di Indonesia, TikTok Shop Ternyata Masih Bermasalah

Kampanye Beli Lokal hasil kolaborasi Tokopedia dan TikTok yang diumumkan bersama dengan Harbolnas 12.12. (Dok: Tokopedia)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial.

Pemisahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

"Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri (Zulkifli Hasan) kasih waktu 3 sampai 4 bulan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/12/2023).

Dirjen Isy Karim menyampaikan, saat ini, platform TikTok masih melakukan penyesuaian operasional bisnis setelah kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu. Terlebih operasional platform TikTok Shop berasal dari luar negeri.

"Itu sama dengan e commerce lain kayak Shopee dengan cross bordernya. Karena aplikasi itu ada diluar negeri, si TikTok Shop-nya jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujarnya.


Panggil Tokopedia dan TikTok Shop

Kementerian Perdagangan sendiri telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan

Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Yakni, dengan hanya memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.

"Nah, untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia untuk terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Kita minta comply (mematuhi) dengan Permendag 31 tahun 2023, itu aja," pungkas Dirjen Isy Karim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya