Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi bodong atau ilegal di masyarakat antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi.
Demikian disampaikan perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin dalam jumpa pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Kamis.
Advertisement
Fajaruddin mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.
"Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini," katanya, Kamis (21/12/2023).
Informasi Sebelumnya
Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Amanat OJK
Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI.
Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota.
Advertisement
Satgas PASTI
Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah, yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK, yang beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah masing-masing.
Satgas PASTI di daerah ditujukan untuk meningkatkan kecepatan penindakan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah masing-masing. Satgas PASTI di pusat akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Satgas PASTI di daerah sekiranya memerlukan koordinasi lebih lanjut.