Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut adanya indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 oleh TikTok.
Hal ini terkait beroperasinya kembali TikTok Shop setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak Harbolnas Selasa 12 Desember 2023 lalu.
Advertisement
"Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multichannel. Nah pertanyaannya adalah, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu?" ujar Teten pada Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).
Mengetahui hal ini, Teten mengatakan bahwa pihaknya masih menjalani diskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perkara indikasi pelanggaran ini, yang mana platform TikTok saat ini belum memisahkan aplikasi e-commerce dengan media sosial.
"Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," tambahnya.
Pemerintah Harus Konsisten
Teten menegaskan bahwa terkait hal ini, harus ada konsistensi pemerintah dengan dengan aturan yang ada. Sehingga, ada pondasi yang membentengi dari praktek monopoli di market digital.
"Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul pondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di market digital," lanjut Teten Masduki.
KemenKop UKM Tunggu Keterangan TikTok
Staf Khusus MenKop UKM Fikri Satari mengatakan KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) terkait program kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Dia berpendapat bahwa meskipun adanya kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia, kegiatan transaksi seharusnya tetap dilakukan di aplikasi Tokopedia. Sebab, hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara soal platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform (transaksi jual beli) di Tokopedia karena yang sudah punya izin PPMSE itu Tokopedia," ungkap Fikri.
Selanjutnya Fikri juga menegaskan bahwa perihal ini, TikTok-lah yang terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga KemenKop UKM masih menunggu keterangan resmi dari TikTok.
"Temuan (indikasi pelanggaran) di TikTok, bukan Tokopedia. Betul, platform memang sudah berwarna hijau, ada tulisan Tokopedia, tapi (transaksi) ada di platform TikTok, jadi menunggu keterangan resmi TikTok," tambah dia.
Advertisement
Uji Coba
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada uji coba selama 3 sampai 4 bulan dari kerja sama TikTok dan Tokopedia.
Hari ini, Teten mengklaim bahwa KemenKop UKM dan Kemendag sudah satu suara. Menurutnya, TikTok tidak perlu melakukan uji coba selama 4 bulan karena Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur soal masa transisi.