Firli Bahuri Ajukan Surat Pengunduran Diri Sehari Sebelum Praperadilannya Ditolak

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memutuskan mundur menjadi komisioner KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Des 2023, 02:05 WIB
Firli Bahuri (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memutuskan mundur menjadi komisioner KPK. Firli mengajukan surat pengunduran diri satu hari sebelum gugatan praperadilannya lawan Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementar sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.

"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Filri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).

Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. Firli mundur sebagai ketua merangkap anggota KPK.

"Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.


Mundur

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.

"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saaya," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).

Firli mengaku, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Dewas KPK perihal pengunduran dirinya. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Firli.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," Firli menambahkan.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya