Liputan6.com, Jakarta - Tim Ditgakkum Korlantas Polri, dipimpin Kasubdit Dakgar, Kombes Pol Matrius, melakukan assessment penerapan ETLE atau electronic traffic law envorcement di wilayah Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Assessment dilakukan mengingat Polda Sulsel merupakan perintis pengembangan ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld. Selain juga ETLE Statis.
Kegiatan ini dibuka oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Kamis 21 Desember 2023.
Advertisement
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius mengungkapkan, hasil assessment menunjukkan dari penilaian dan pengamatan di lapangan secara langsung sistem ETLE di Polda Sulsel memenuhi syarat dan sesuai standar yang telah ditentukan.
“Kami berharap setelah assessment ini, jajaran Ditlantas Polda Sulsel dalam penegakan hukum lalu lintas mampu bertindak profesional," ujar Matrius seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (21/12/2023).
Diharapkan, penerapan ETLE di Sulsel efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas, di saat infrastruktur dan teknologi yang tersedia masih terbatas, sedangkan tingkat kepatuhan berlalu lintas masyarakat masih rendah.
Lebih lanjut Kombes Matrius mengatakan, Ditlantas Polda Sulsel adalah satu-satunya yang sudah melakukan penguatan ekosistem digital ETLE, dimana sistem bisa terintegrasi dengan baik. Apa yang menjadi program prioritas Kakorlantas tentang penguatan ETLE telah dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel. Seperti standarisasi operasional ETLE, integrasi sistem dalam mendukung penerapan ETLE, serta penguatan pengawasan pelaksanaan ETLE.
Perlu diketahui, Ditlantas Polda Sulsel mulai Desember 2023 memasang dan mengoperasionalkan empat titik kamera ETLE statis di jalan Pettarani kota Makassar serta satu unit ETLE Mobile on Board serta ETLE Mobile Handheld untuk masing-masing Polres jajaran. Pemasangan baru ini untuk mendukung dan menguatkan 20 titik ETLE yang sudah ada dan terpasang sebelumnya di kota Makassar.
Pelanggaran
Menurut Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, dari 4 titik kamera statis yang telah dipasang, maka analisa data periode tanggal 11 - 18 Desember 2023 tercatat, pelanggaran tertinggi terjadi pada titik Jl. A.P Pettarani depan The Mutiara dengan total 57.168 pelanggaran atau 8.166 pelanggaran per hari. Sedang tipe pelanggaran terbesar adalah bonceng 3 (muatan) dengan jumlah 41.651 pelanggaran atau 5.950 pelanggaran per hari. Sehingga dalam satu minggu jumlah pelanggaran mencapai 88.864 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman 30.494, menggunakan handphone saat berkendara 478, tidak mengenakan helm 16.241 dan berboncengan tiga 41.651 pelanggaran. Dengan demikian pelanggaran tertinggi adalah berboncengan bertiga. Sementara untuk populasi pelanggaran berdasarkan lokasi, pelanggaran tertinggi di jalan AP Pettarani depan The Mutiara sebanyak 57.168 pelanggaran, jalan AP Pettarani depan Kemenag 1.214, jalan AP Pettarani depan kantor Pos 26.915, jalan AP Pettarani depan Living Plaza 3.567 pelanggaran.
"Pengembangan ETLE di Sulsel, khususnya di kota Makassar yang dipasang sekarang ini, sepanjang jalan Pettarani merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah daerah provinsi Sulsel", Made Agus menandasi.
Advertisement