Usai Mangkir, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Firli Bahuri Rabu 27 Desember

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Des 2023, 07:05 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Hal ini dilakukan setelah Firli mangkir dari pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12/2023).

"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya.

Mantan Kapolres Kota Solo itu menyebut pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023, dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.

Ade Safri menjelaskan kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

Sebab, kata Ade, soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.


Terjerat Tiga Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Mundur dari KPK

Firli Bahuri datang ke Dewas KPK setelah sidang etik menyangkut dirinya selesai digelar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Firli Bahuri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua, ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Sidang etik ini tengah berjalan oleh Majelis Etik Dewas KPK. Bahkan, Dewas KPK berencana memutus sidang etik ini sebelum tahun 2024.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memutuskan mundur menjadi komisioner KPK. Firli mengajikan surat pengunduran diri satu hari sebelum gugatan praperadilannya lawan Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementara sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.

"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).

Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. Firli mundur sebagai ketua merangkap anggota KPK.

"Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli Bahuri.


Istana Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Istana melalui Kementerian Sekretariat (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada 18 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, surat pengunduran Firli Bahuri tengah diproses.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menetapkan Keppres terkait surat tersebut. Ia mengungatkan, saat ini Presiden Jokowi baru saja tiba di Jakarta, setelah kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkapnya.


ICW Minta Jokowi Tunda Penerbitan Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunda penerbitan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Kurnia menduga Firli sengaja mengajukan surat pengunduran diri untuk menghindari vonis majelis etik. Kurnia menyebut Firli Bahuri sengaja meniru Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan komisioner KPK sebelum sidang etik MotoGP Mandalika diselesaikan Dewas KPK.

"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," kata Kurnia.

"Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," Kurnia menandaskan.


Mundur dari KPK, Modus Firli Hindari Sanksi

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama untuk menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi dari Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).

"Ini modus lama Firli. Sama ketika saat menjabat Deputi Penindakan KPK, melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi sidang dugaan tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli juga saat menjabat Deputi Penindakan sempat menghindari sanksi etik lantaran bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuan Guru Badjang Zainul Majdi.

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel Baswedan.

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," Novel menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya