Komisaris Independen Indofarma Achmad Ghufron Sirodj Mengundurkan Diri, Ternyata Jadi Caleg

Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyebutkan telah menerima surat pengajuan permohonan pengunduran diri Achmad Ghufron Sirodj sebagai komisaris independen.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 22 Des 2023, 11:28 WIB
Komisaris Independen PT Indofarma Tbk (INAF) Achmad Ghufron Sirodj memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Independen PT Indofarma Tbk (INAF) Achmad Ghufron Sirodj memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini mengingat, ia memilih untuk menjadi calon legislatif (caleg) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur.

Direktur Utama Indofarma Agus Heru Darjono menuturkan, pihaknya telah menerima surat pengajuan permohonan pengunduran diri Achmad Ghufron Sirodj dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan. 

"Kami sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk telah menerima surat pengajuan permohonan pengunduran diri Achmad Ghufron Sirodj dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris (Komisaris Independen) di PT Indofarma Tbk," kata Agus dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (22/12/2023).

Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Pasal 18 yang menyatakan bahwa Syarat lain anggota Dewan Komisaris dan Pengawas salah satunya adalah bukan pengurus Partai Politik, calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon atau anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat I. 

Berdasarkan hal dan rujukan tersebut di atas, Achmad Ghufron Sirodj dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris di PT Indofarma Tbk. Keputusan ini merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta bentuk rasa hormat kepada organisasi dan partai politik yang  diwakili.

"Saya juga turut menginformasikan bahwa saya saat in sedang menjadi calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk pemilihan Daerah Pilihan Jawa Timur yang akan segera dilaksanakan," kata Achmad 

Achmad bilang, dirinya sangat bersyukur telah diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk. Ia juga ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan manajemen perusahaan atas dukungan, kerja sama, dan pengalaman yang berharga selama masa jabatannya. 

"Dalam rangka memastikan kelancaran dan keberlanjutan operasional Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk, saya bersedia bekerja sama untuk melakukan proses administratif yang diperlukan," imbuhnya. 

 


Profil Achmad Ghufron Sirodj

Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/08/2022), ditutup di level 7046,63. IHSG menguat 58,47 poin atau 0,0084 persen dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ahmad Ghufron Siradj lahir pada 31 Juli 1983 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia merupakan  anak dari RKH Siradj Ahmad dan Nyai Hj Saidah Dahlan. Selain itu, ia pun turut aktif dalam Gerakan Pemuda (GP) Ansor. 

Pendidikan :

· S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

· SMU NU Kebun Rejo Genteng Banyuwangi

· SMP Al-Miftah Panyeppen Pamekasan

· MI Miftahul Ulum Kebun Wangi

· Ponpes Zainul Hasan Genggong Probolinggo

· Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan

· Ponpes Bustanul Makmur Genteng Banyuwangi

Riwayat Jabatan :

· 2019-sekarang Manajer Operasional PT Akha Surya Sejahtera Sidoarjo

· 2018-sekarang Komisaris PT Namira

· 2016-2018 Staf Manajer PT Sahabat Inti Sukses Madani Bekasi

· 2013-2016 Staf Manajer PT Sisma Duta Pertiwi Bekas


Kinerja Keuangan

Ilustrasi Laporan Keuangan, Laba, Rugi. Foto: Freepik/mindandi

Sebelumnya diberitakan, PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan laporan keuangan hingga September 2023. Indofarma mencatat penurunan penjualan, dan rugi membengkak hingga September 2023.

Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (6/11/2023), PT Indofarma Tbk meraup penjualan bersih Rp 445,70 miliar hingga September 2023. Penjualan perseroan turun 50,7 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 904,89 miliar.

Beban pokok penjualan Rp 435,46 miliar hingga kuartal III 2023. Beban pokok penjualan turun 47,44 persen dari Rp 828,55 miliar hingga kuartal III 2022.

Perseroan mencetak laba bruto Rp 10,23 miliar hingga kuartal III 2023. Laba bruto perseroan turun 86,5 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 76,34 miliar.

Beban penjualan susut 28,53 persen menjadi Rp 76,45 miliar hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 106,98 miliar. Beban umum dan administrasi naik 2,2 persen menjadi Rp 100,5 miliar hingga kuartal III 2023.

Beban keuangan naik menjadi Rp 39,08 miliar hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 28,98 miliar. Dengan melihat kondisi itu, perseroan catat rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 4,69 persen menjadi Rp 191,69 miliar hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 183,11 miliar.

PT Indofarma Tbk mencatat rugi bersih per saham Rp 61,85 hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 59,08.

Perseroan mencatat liabilitas dan ekuitas turun menjadi Rp 1,49 triliun hingga kuartal III 2023 dari akhir 2022 Rp 1,53 triliun. Aset perseroan susut menjadi Rp 1,49 triliun hingga 30 September 2023. Perseroan kantongi kas dan setara kas Rp 209,80 miliar hingga akhir kuartal III 2023.

 

 


Gugatan PKPU Berujung Damai, Indofarma Harus Bayar Puluhan Miliar

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Sebelumnya diberitakan, emiten farmasi pelat merah, PT Indofarma Tbk (INAF) angkat bicara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimktra Wisesa Abadi. INAF mengaku telah merampungkan PKPU tersebut. 

Sebagaimana diketahui, dua perusahaan itu melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juni 2023.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/10/2023), dalam menyelesaikan perkara PKPU tersebut, INAF membuat Perjanjian Perdamaian tertanggal 11 Juli 2023. 

Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada para pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati.

Sementara itu, nilai kewajiban Perseroan yang diajukan oleh para pemohon PKPU masing-masing, yakni PT Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17,14 miliar dan PT Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19,83 miliar. 

"Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern Perseroan," kata  Direktur Utama Indofarma Agus Heru Darjono Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan kinerja perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023. Pada periode tersebut, perseroan membukukan penjualan sebesar Rp 363,97 miliar.

Penjualan itu turun 36,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 574,05 miliar. Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan berhasil menekan beban pokok penjualan pada semester I 2023 menjadi RP 350,36 miliar dari Rp 502,55 miliar pada semester I 2022.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya