Liputan6.com, Pekanbaru - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Fahmi Aressa, dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Vonis dibacakan pada Kamis malam, 21 Desember 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara. Penerima suap dari Bupati Meranti itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.
Baca Juga
Advertisement
Jika tak dibayar, auditor BPK Riau itu wajib menjalani hukuman 4 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Fahmi membayar uang pengganti Rp3,5 juta kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," jelas Arif.
Usai mendengar putusan itu, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu, diskusi dulu sama penasihat hukum," kata Fahmi.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, jaksa tidak menuntut pengembalian Rp1 miliar karena sudah disita penyidik.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Demi OTP
Selain uang, terdakwa Fahmi juga menerima pemberian hadiah dalam bentuk barang, berupa jam tangan merek Garmin dan seunit Tablet Samsung.
JPU KPK menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.
Suap bermula ketika Fahmi menjadi ketua tim auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti. Suap diberikan agar keuangan kabupaten termuda di Riau itu mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian.
Advertisement