Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada pihak berwajib.
Laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana kejahatan atas penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga. Irfan mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum dari Irfan Setiaputra, Petrus Selestinus menuturkan, pihaknya melaporkan Sekarga atas pencemaran nama baik Garuda Indonesia. Ini mengingat, laporan yang disebarkan tidak sesuai fakta atau hoax.
"Sekarang tim saya ada di Polda menyiapkan (laporannya), kami akan laporkan (Sekarga)," ujar dia kepada awak media, Jumat (22/12/2023).
Ia melanjutkan, laporan yang dibuat oleh Sekarga ini menimbulkan kerugian baik dari sisi moril maupun materiil. Sebab, Irfan Setiaputra dituduh melakukan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh Sekarga.
"Manajemennya (Garuda Indonesia) dituduh melakukan kejahatan dengan uraian yang tidak jelas apa kejahatannya," imbuhnya.
Dengan demikian, ia menegaskan, secara prinsip manajemen Garuda Indonesia tidak akan melakukan kompromi dengan perilaku-perilaku siapa saja yang sifatnya mendiskreditkan pimpinan maupun nama baik perusahaan.
Hingga saat ini, Tim Kuasa Hukum Irfan Setiaputra sedang melakukan proses pelaporan di Kepolisian Daerah (Polda) terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekarga.
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara terkait laporan dirinya oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarang) kepada pihak berwajib.
Laporan sendiri terkait dugaan tindak pidana kejahatan atas penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga. Irfan mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Menurut dia, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas, dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya.
"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," ungkap Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Irfan menambahkan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Advertisement
Penuhi Proses Klarifikasi
Dia memastikan, tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada serikat karyawan.
"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," tuturnya.
Irfan berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kebijakan ini, dirinya berharap anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung oleh setiap anggota serikat.
"Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat," pungkas Irfan.