Liputan6.com, Jakarta Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menurut pemerataan kepemilihan lahan yang masih timpang di Indonesia. Menurutnya, ini merupakan diskusi lama sejak Bung Karno mengeluarkan UU Land Reform.
Mahfud menilai redistribusi lahan sampai sekarang tidak jalan, meskipun undang-undangnya masih berlaku.
Advertisement
"Kenapa, lagi saya katakan ini kepada aparat, kepada kedisiplinan kita, pada penegakan hukum kita, itu masalahnya sebenarnya," tegas Mahfud MD di sesi Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).
"Sekarang ini, kalau data yang pernah saya dengar dari pak Prabowo beberapa tahun lalu, 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan. 99 persen penduduk berebut mengelola hanya 20 persen lahan sisanya," bebernya.
Kondisi timpang ini menurutnya harus diakali lewat upaya pemerataan. Caranya, ia melihat fakta terkini di lapangan, banyak lahan yang diperoleh secara kolusi dan tidak jelas.
Daftar Kepemilikan Lahan
Pasca menerima kritikan, Mahfud juga pernah meminta daftar kepemilikan lahan kepada Kementerian ATR/BPN. Sehingga tahu dimana masalah intinya dan siapa yang membuat aturan soal kepemilikan lahan tersebut.
"Ini yang harus ditertibkan. Apalagi sekarang lahan-lahan ini tiba-tiba diduduki orang sampai puluhan tahun, negara diam saja bahkan mau diberi ampun, diberi pengampunan pajak," ungkapnya.
"Saya bilang, ini harus dipidana. Dia menguasai tanah 22 tahun tanpa bayar pajak lalu diberi ampun, ndak bisa. Sekarang dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkracht," ujar Mahfud MD.