Tarif Penyeberangan Banyuwangi ke Bali Naik 13 Persen selama Libur Nataru

PT ASDP Indonesia Ferry, Cabang Ketapang Banyuwangi, resmi mengumumkan kenaikan tarif penyebrangan dari Jawa ke Bali. Kenaikan tarif penyebrangan kapal dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk tersebut, hanya berlaku selama musim Natal dan Tahun (Nataru) 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 24 Des 2023, 12:05 WIB
Antrean Kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Bali di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - PT ASDP Indonesia Ferry, Cabang Ketapang Banyuwangi, resmi mengumumkan kenaikan tarif penyeberangan dari Pulau Jawa ke Pulau Bali.

Kenaikan tarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk tersebut, hanya berlaku selama musim libur Natal dan Tahun (Nataru) 2024.

"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (22/12/2023) hari ini pukul 18.00 Wib sampai Kamis (4/1/2024) pukul 23.59 WIB," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Syamsudin, Sabtu (23/12/2023.

Menurut Syamsudin, kenaikan tarif kapal penyeberangan tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat.

"Ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk," ungkap Syamsudin.

Kenaikan tarif tiket penyeberangan dari Banyuwangi ke Bali itu rata-rata di angka 13 persen. Berlaku untuk semua jenis golongan kendaraan. "Jadi pemerintah melakukan diferensiasi tarif ini untuk peningkatan pelayanan," terangnya.

Pelayanan yang dimaksud seperti meningkatkan keamanan, kenyamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan selama angkutan Natal dan Tahun Baru 2024. "Kari diprediksi tahun ini akan ada peningkatan ya," ungkapnya.

Meski kenaikan itu berlaku hari ini. Namun bagi para penumpang yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari atau H-1, tarifnya tetap dan tidak berubah.

"Yang sudah pesan H-1 atau jauh-jauh hari tarifnya normal. Tidak ada kebijakan diferensiasi," tutur Syamsuddin.

Dijelaskan, selisih kenaikan tarif ini, masuk dalam pendapatan operator. Sedangkan biaya pelabuhan tetap sama seperti sebelumnya.

Tak hanya itu, Syamsudin menegaskan jika tarif diferensiasi penyeberangan tersebut telah disesuaikan pada e-ticketing system Ferizy. "Jadi jangan khawatir," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi Pelabuhan Ketapang pada hari ini Sabtu (23/12/2023), sangat padat. Seluruh area parkir di dalam Pelabuhan penuh antrean kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Bali.

Bahkan Antrean kendaraan meluber hingga ke jalan raya, tepatnya hingga ke depan Stasiun Ketapang Banyuwangi.

Antrean kendaraan sendiri di dominasi oleh Kendaraan roda empat pribada dan bus pariwisata. Sesuai dengan prediksi sebelumnya  tanggal 23 dan 24 Desember 2023, merupakan puncak angkutan Natal 2023 di Pelabuhan Ketapang.

PT ASDP Ketapang sendiri, telah menyiagakan 49 Armada kapal pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2024 ini. Dari jumlah tersebut, saat ini 28 armada kapal dioperasikan untuk mengakut kendaraan yang hendak penyeberang ke Bali dan sebaliknya.

Sedangkan sisanya disiagakan di kedua Pelabuhan untuk mengatisipasi terus melonjaknya antrean kendaraan yang akan menyeberang ke Bali.


Tarif Penyebrangan ASDP Ketapang-Gilimanuk

Antrean kendaraan yang hendak menuju Pulau Bali di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Istimewa)

1. Tarif Bayi : dari Rp 1.600 menjadi Rp1.700 (naik Rp 100). 

2. Tarif Dewasa : dari Rp 10.600 menjadi Rp 11.600 (naik Rp 1.000).

3. Golongan I : dari Rp 11.000 menjadi Rp 12.400 (naik Rp 1.400).

4. Golongan II : dari Rp 31.600 menjadi Rp 35.100 (naik Rp 3.500).

5. Golongan III : dari Rp 45.000 menjadi Rp 51.400 (naik Rp 6.400).

6. Golongan IVa : dari Rp 213.400 menjadi Rp 245.000 (naik Rp 31.600).

7. Golongan IVb : dari Rp 182.400 menjadi Rp 193.200 (naik Rp 10.800).

8. Golongan Va : dari Rp 420.400 menjadi Rp 482.900 (naik Rp 62.500).

9. Golongan Vb : dari Rp 309.500 menjadi Rp 327.500 (naik Rp 18.000).

10. Golongan VIa : dari Rp 637.800 menjadi Rp 731.600 (naik Rp 93.800).

11. Golongan VIb : dari Rp 511.100 menjadi Rp 540.500 (naik Rp 29.400).

12. Golongan VII : dari Rp 630.300 menjadi Rp 665.700 (naik Rp 35.400).

13. Golongan VIII : dari Rp 888.300 menjadi Rp 936.100 (naik Rp 47.800). 

14. Golongan IX : dari Rp 1.229.600 menjadi Rp 1.295.400 (naik Rp 65.800).

Infografis Joe Biden Prediksi Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya