Baru Disahkan, Berikut Isi Surat Edaran Menkominfo Soal Etika Penggunaan AI

Berikut isi Surat Edaran Menkominfo mengenai Etika AI yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Des 2023, 13:20 WIB
Menkominfo Sahkan Surat Edaran Pedoman Etika AI. (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengesahkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Hal ini sebagai respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari, di mana juga akan membawa nilai ekonomi yang signifikan.

Meski begitu, di tengah potensinya, Budi menegaskan AI juga membawa berbagai tantangan termasuk bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, sampai ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomatisasi.

"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Menkominfo di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

"Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Budi.

Namun, Menkominfo menegaskan surat edaran etika kecerdasan buatan ini tidak bersifat mengikat secara hukum.

"Perlu kamu sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Budi.

Berdasarkan, salinan surat edaran AI yang diterima Tekno Liputan6.com, ada tiga pihak yang jadi tujuan SE ini. Mereka adalah: Pelaku Usaha Aktivitas pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia 62015, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik, serta PSE Lingkup privat.

 


Isi SE Menkominfo Nomor 9 tahun 2023

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML). Kredit: Gerd Altmann from Pixabay

Berikut ini isi edaran dari SE Menkominfo Nomor 9 tahun 2023:

a. Penyelenggaraan kemampuan Kecerdasan Artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural netuorks, dan subset lainnya.

b. Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:

1. Inklusivitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

2. Kemanusiaan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3. Keamanan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4. Aksesibilitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku.

5. Transparansi

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.

6. Kredibilitas dan Akuntabilitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan ketika disebarkan kepada publik.

7. Pelindungan Data Pribadi

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutandan kesejahteraan sosial.

9. Kekayaan lntelektual

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Penggunaan AI

Ilustrasi AI yang memantau. (Foto: Unsplash/Possessed Photography)

c. Pelaksanaan dan Tanggung Jawab

1. Pelaksanaan

  1. Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku bagi Pelaku Usaha dan PSE.
  2. Pelaksanaan program edukasi terkait Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial meliputi namun tidak terbatas pada pengembangan kompetensi teknis, studi aspek etika, humaniter dan sosial yang dilakukan untuk masyarakat, sebagai tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Penyelenggaraan kemampuan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisial sebagai pendukung aktivitas manusia.
  4. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah,penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan/atau pemanfaatan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemanfaatan fasilitas Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
  6. Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial yang saling menjaga privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

2. Tanggung Jawab

  1. Memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial, khususnya terkait dengan penggunaan data
  2. Memastikan Kecerdasan Artifisial tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
  3. Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
  4. Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.
  5. Melaksanakan kewajiban regulasi Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dengan tujuan menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital.
  6. Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik.
  7. Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.
Infografis film dengan tema kehancuran bumi di masa depan (Triyasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya