Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Jakarta mengenai potensi bisnis Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Salah satu potensi bisnis yang menjadi fokus agenda tersebut adalah potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia di negara-negara Kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Advertisement
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah, menyampaikan kegiatan tersebut adalah bukti komitmen Pemerintah Indonesia untuk membangun sinergi dengan perusahaan swasta dalam menembus pasar barang dan jasa internasional.
"Kegiatan ini sangat membantu pihak swasta untuk mengetahui peluang-peluang di luar negeri dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sinergi dengan pihak swasta," ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Selain itu kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun dari pelaku usaha Indonesia kepada Pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP APJATI Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional, Said Saleh Alwaini, menyampaikan pandangannya mengenai regulasi yang kurang tepat dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri di acara tersebut.
Menurutnya, regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata, dimana pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan.
"Misalnya soal penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia tentu prosedurnya harus dibedakan," katanya.
Prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis sangat diperlukan untuk melindungi domestic workers karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors. Tetapi, untuk penempatan tenaga skilled dan professional, regulasi yang terlalu ketat justru menghambat upaya peningkatan jumlah penempatan sektor tersebut.
Prosedur yang ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan tenaga kerja yang ahli dan profesional ke negara-negara yang potensial.
Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di negara-negara tersebut dapat menghasilkan efek pengganda seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia.
"Kita ambil contoh PMI yang kita tempatkan di Australia. Satu waktu ketika saya berkunjung ke Australia saya mendapat request dari orang-orang yang berhasil kita berangkatkan ke sana untuk ekspor coconut husk dari Indonesia," jelasnya.
Menurutnya hal seperti ini yang diharapkan, dimana PMI yang dikirim ke luar negeri bisa menjadi duta pemasaran produk-produk Indonesia di luar negeri.
APJATI sangat berharap Kementerian atau Lembaga lainnya, terus membuka forum diskusi seperti ini dengan para pelaku usaha, khususnya di bidang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penempatan PMI ke luar negeri.