Polisi Gerebeg "Kampung Narkoba" di Bangkalan, Dua Pengedar Berhasil Diamankan

Dari penggerebekan itu, personel Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip.

oleh Tim Regional diperbarui 24 Des 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Sabu- sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menangkap bandar narkoba jenis sabu di Desa Jaddih, yakni salah satu desa di Kecamatan Socah yang selama ini dikenal dengan sebutan "Kampung Narkoba".

"Bandar narkoba yang berhasil kami tangkap ini berinisial MS," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan di Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023), dilansir dari Antara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,15 gram.

Penangkapan tersangka MS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang telah diungkap tim Narkoba Polres Bangkalan sebelumnya.

Pada 15 Desember 2023, petugas melakukan penggerebekan di rumah MS.

Dari penggerebekan itu, personel Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip.

Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, sendok sabu yang terbuat dari paralon, dompet warna hitam di dalamnya berisi alat hisap siap pakai juga ditemukan di lokasi.

"Barang bukti itu, disembunyikan oleh tersangka di sebuah lemari yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkoba miliknya. Sabu, timbangan digital dan alat hisap ditemukan di dalamnya," ujar Febri.

 


Untuk Bayar Hutang

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari rekannya berinisial AJ seharga Rp650 ribu. Kemudian barang haram itu dijualnya secara eceran agar mendapat penghasilan dari bisnis terlarang itu.

"Awalnya MS membeli 8 gram, beberapa gram sudah diecer, hasilnya untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan hidupnya. Karena uang yang dibelikan sabu didapat karena meminjam pada orang lain," kata kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya