Refleksi FKUB Kalsel, Izin Pendirian Rumah Ibadah Wewenang Siapa?

Perjalanan FKUB di akhir Tahun 2023 ini menjadi refleksi yang strategis. Sebab sejumlah tantangan kini dihadapi, termasuk dasar hukum serta sinergitas dengan pemerintahan, dalam hal ini kepala daerah di kabupaten/kota.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 25 Des 2023, 08:00 WIB
Media Gathering FKUB Prov Kalsel usai Refleksi Kerukunan Beragama Tahun 2023. (Liputan6.com/Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Banjarmasin - Dalam perjalanan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Selatan kerap menggelar refleksi tahunan. Selain meninjau perjalanan dalam bertugas, kini dihadapkan dengan regulasi yang menjadi perhatian keberlangsungan FKUB ke depannya.

FKUB, organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama, berperan sebagai pengembang toleransi beragama, penasihat dan pembimbing toleransi serta penengah yang adil dan bijaksana di tengah masyarakat yang agamis.

Keberadaannya dilandasi pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (PBM) dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Menariknya, perjalanan FKUB di akhir Tahun 2023 ini menjadi refleksi yang strategis. Sebab sejumlah tantangan kini dihadapi, termasuk dasar hukum serta sinergitas dengan pemerintahan, dalam hal ini kepala daerah di kabupaten/kota.

“Kita berada di persimpangan jalan tentang dasar hukum, apakah pemerintah masih mempertahankan PBM atau merubah menjadi Peraturan Presiden,” ujar Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ilham Masykuri Hamdie di RRI Banjarmasin usai menggelar dialog refleksi Tahun 2023, Sabtu (23/12).

Dialog tersebut mengangkat tema “Peran Strategis FKUB dan Potret Kerukunan Umat Beragama” dengan menghadirkan dua narasumber, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina Jakarta - Ihsan Ali-Fauzi dan mantan Ketua STT GKE - Pdt. Johnson Freddy Simanjuntak, M.Th.

Lanjut Ketua FKUB Kalsel, ia menyebutkan persimpangan dasar hukum ini sedang dinantikan keputusannya, sebab hal ini akan mempengaruhi detak perjalanan FKUB kedepan.

“Selama ini saya kira tanggapan masyarakat terhadap adanya FKUB cukup optimis, karena mereka merasakan suasana rukun dan damai itu, tapi di balik itu saya kira adanya review ini ada beberapa butir yang perlu diperhatikan,” lanjutnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Fokus Perhatian

FKUB Kalsel gelar Refleksi Kerukunan Beragama Tahun 2023. (Liputan6.com/Aslam Mahfuz)

Ada beberapa yang menjadi perhatian, di antaranya kerukunan merupakan tugas pemerintah, itu adalah mandatory atau kewajiban dari undang-undang dasar, yang seharusnya memelihara kerukunan itu adalah pemerintah sedangkan FKUB membantu tugas-tugas pemerintah untuk menjaga kerukunan. Kerukunan umat beragama adalah bagian dari pada kerukunan nasional.

“Oleh karena itu kita ingin memastikan kedepan apakah nanti peraturan presiden itu berisi tentang atau menyatakan atau memberikan arahan tentang akuntabilitas pemerintah daerah atau tidak, kalau PBM itu sudah jelas di antara isinya adalah tugas pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan,” ujar Ilham Masykuri Hamdie.

Kemudian, meskipun pengurus FKUB itu mendapatkan legitimasi yang kuat, yaitu tokoh masyarakat dia juga disahkan oleh pemerintah, SK-nya dari gubernur atau bupati atau walikota.

“Pertanyaannya ke depan dengan beragam tantangan, bagaimana SDM dari FKUB sendiri? Baik pada level kabupaten kota kepada provinsi ini juga perlu dipikirkan ke depan sehingga saya kira pelatihan-pelatihan sistem rekrutmen perlu Kemenag dengan Bakesbangpol melaksanakan semacam evaluasi terhadap kompetensi dan integritas,” ucapnya.

Ia juga melanjutkan, rekrutmen di tubuh FKUB itu sebaiknya tidak hanya karena ketokohan sebab sebetulnya yang dibutuhkan yakni juga ada kemampuan, keahlian dan pemahaman tentang FKUB itu sendiri.

Sementara dari pembahasan dialog refleksi akhir tahun, salah satu riak dalam perjalanan FKUB itu adalah tentang pendirian rumah ibadah, dan salah satu dari pendirian rumah ibadah adalah harus ada rekomendasi dari FKUB.

“Saya pernah menyampaikan hal ini beberapa kali, bagusnya FKUB tidak lagi menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi tapi dia menjadi negosiator atau mediator dalam hubungan pendirian rumah ibadah, karena sebetulnya mendirikan rumah ibadah itu izinnya di tangan penguasa di bupati atau walikota,” sebutnya.

Tantangan pengurus-pengurus FKUB kedepan tentunya dituntut agar bisa terampil untuk mencoba, untuk menegosiasikan atau memediasi antara mereka-mereka yang bermasalah dalam pendirian rumah ibadah.

“Kedepan persoalan FKUB yang terpenting yakni bagaimana mengukur akuntabilitas pemerintah daerah baik dari bantuan dana ataupun juga dari kemampuan dia untuk menjaga kerukunan di daerahnya masing-masing, yang saya tekankan tadi itu tugas pemerintah daerah terutama di kabupaten kota,” harapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya