Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memeriahkan Natal, sejumlah pusat perbelanjaan di Indonesia memberikan potongan harga atau diskon. Diskon Natal membuat harga-harga lebih murah dan menarik para pembeli.
Pembeli yang memanfaatkan diskon Natal tidak hanya dari kalangan umat Kristiani. Sebagian Muslim pun berbondong-bondong memanfaatkan diskon tersebut.
Pertanyaan muncul ketika diskon yang ditawarkan itu dikaitkan dengan hari raya nonmuslim. Lantas, bagaimana hukum membeli sesuatu hasil diskon Natal bagi umat Islam? Boleh atau haram?
Baca Juga
Advertisement
Menjawab pertanyaan tersebut, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan bahwa Islam itu indah dalam mengajari umatnya berinteraksi dengan sesama muslim atau nonmuslim.
Ia mengatakan, Islam membebaskan muslim berinteraksi dengan orang di luar Islam selama tidak masuk ke perkara keimanan dan akidah, misalnya soal mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristiani.
“Haram seorang muslim mengucapkan selamat Natal, karena apa? Pemahaman tentang Yesus menurut Islam berbeda dengan Yesus menurut Nasrani,” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Ahad (24/12/2023).
“Tapi kalau kita memberi makan Nasrani sah-sah saja. Bahkan dianjurkan kok di dalam Islam kalau ada Nasrani yang sakit kita punya duit wajib memberi obat, bukan sekedar anjuran (tapi wajib). Kalau lapar kita wajib ngasih makan,” tambah Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Soal Belanja dari Diskon Natal
Terkait belanja memanfaatkan diskon Natal, menurut Buya Yahya boleh-boleh saja umat Islam belanja di tempat yang ada diskon Natal, karena itu bukan ikrar.
“Itu seperti Anda menerima jika di hari raya mereka orang Nasrani bagi-bagi uang. Boleh gak kita menerima? Boleh,” katanya.
Tak hanya memanfaatkan diskon Natal, Buya Yahya mengatakan umat Islam boleh belanja di tempat nonmuslim. Mereka pun belanja di toko orang Islam tidak masalah.
“Dia mengurangi harganya juga sah, baik dihubungkan dengan urusan Natal dan sebagainya sah-sah saja. Sangat berbeda, di saat saya mengucapkan selamat (Natal). Saya tidak mengucapkan, kalau mengucapkan ada hubungannya dengan ikrar,” imbuhnya.
“Jadi boleh belanja diskon natal, belanja boleh. Tapi nanti ada kaidah ada dalam Anda belanja,” tambah ulama kharismatik ini.
Buya Yahya menuturkan, dalam hal belanja utamakanlah siapa toko-toko yang harus didatangi. Misalnya toko tetangga, toko saudara, dan termasuk toko pemiliknya orang nonmuslim yang tidak bermasalah.
“Tetangga nasrani yang gak punya masalah dengan kita boleh. Tapi kalau orang yang memerangi Islam (kafir harbi) kita tidak diperkenankan karena dia memerangi Islam. Hidupnya memerangi Islam, membenci kepada Islam. Anda tidak boleh berurusan dengan mereka,” kata Buya Yahya.
Advertisement
Kesimpulan
Buya Yahya menyimpulkan, fatwa haram mengucapkan selamat Natal berbeda dengan masalah transaksi. Orang yang ingin merayakan Natal boleh beli berasnya ke umat Islam. Pun memanfaatkan diskon Natal juga boleh bagi muslim.
"Tolong hati-hati. Kadang orang mencampuradukkan. Ini orang model apa. Katanya Natalan haram, tapi anak-anaknya suruh belanja. Dianya paling seneng diskon Natalan. Berbeda ini kasusnya. Jangan dicampur aduk hal-hal semacam ini,” pungkas Buya Yahya. Wallahu a’lam.