Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok telah membuka area interaksi masyarakat di depan Balai Kota Depok. Area tersebut merupakan Depok Open Space yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,4 miliar.
Advertisement
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Depok Open Space merupakan tempat interaksi masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Depok. Area tersebut dapat dijadikan tempat masyarakat berekspresi, pertemuan, dan meeting point.
“Tahun depan, Insya Allah akan kita lengkapi dengan pembangunan jogging track dan tribun di tengah lapangan, serta startup,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Minggu (24/12/2023).
Pada pembangunan tahap pertama Depok Open Space memberikan tempat bermain anak, perpustakaan mini, stage pertunjukan, tribun, dan sejumlah tempat parkir. Saat ini, pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor, namun dari sisi aset menjadi milik Pemerintah Kota Depok.
“Nanti ketika ada izin, ada pertunjukkan apa di sini, silakan izin ke bagian umum sebagai user tempat ini,” ucap Idris.
Idris menjelaskan, masyarakat yang ingin menggunakan Depok Open Space tidak dikenakan biaya. Masyarakat dapat memanfaatkan perpustakaan mini untuk membaca, baik dewasa maupun anak.
“Anggaran Depok Open Space sebesar Rp4,4 miliar dan untuk Tugu Rp1,8 miliar,” jelas Idris.
Pembangunan Tahap Dua Dianggarkan Rp 11 Miliar
Idris mengungkapkan, pembangunan Depok Open Space tahap kedua akan dianggarkan sebesar Rp11 miliar. Anggaran tersebut untuk pembuatan jogging track, hingga penataan lapangan.
“Kita akan memberikan batas pagar di fasilitas perkantoran sehingga tidak bisa masuk ke perkantoran,” ungkap Idris.
Pemerintah Kota Depok akan bekerja sama dengan Polres Metro Depok terkait parkir kendaraan. Idris memastikan, keberadaan Depok Open Space tidak akan mengganggu kerja ASN Pemerintah Kota Depok.
“Tidak mengganggu ASN yang bekerja, kita akan batasi malamnya karena ada rumah sakit. Hari kerja sampai jam 10 malam dan hari libur bisa sampai jam 11 malam,” terang Idris.
Idris meminta warga Depok dapat disiplin, menjaga dan memelihara fasilitas publik. Masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merusak keindahan dan kenyamanan fasilitas publik.
“Gak ada coret-coretan. Ya kalau memang itu kita ingatkan supaya tidak melakukan itu karena ini fasilitas publik, fasilitas bersama,” pungkas Idris.
Advertisement