Liputan6.com, Medan Natal 2023 membawa berkah bagi para narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 3.114 orang narapidana di wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut dapat remisi khusus Natal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, Minggu (24/12/2023).
Dijelaskan, dari total 3.114 warga binaan di Sumut yang menerima remisi Natal 2023, rinciannya Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 17 orang, dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.126 orang. Jumlahnya, 3.114 orang," jelasnya.
Diungkapkan Rudy, para narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2023 mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
Total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut hingga 20 Desember 2023 berjumlah 32.013 orang.
"Dari jumlah 32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, rinciannya narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," sebutnya.
Penerima Remisi di Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim hemat anggaran Rp7.955.235.000 atau Rp 7,95 miliar karena memberikan remisi Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik pada Hari Natal Tahun 2023, Senin, 25 Desember 2023.
"Pemberian remisi khusus (RK) Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.
Advertisement
Penghargaan Bagi Narapidan Berkelakuan Baik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelalukan baik. Hal ini dinilai dari kesadaran diri dan sikap serta perilaku yang sudah sesuai dengan norma agama dan sosial.
Kepada para penerima remisi, Yasonna mengucapkan selamat.