Upaya KPU Sulut Siapkan TPS Ramah Disabilitas Jelang Pemilu 2024, Mulai dari Logistik dan Komunikasi dengan Komunitas

KPU Sulut adakan sosialisasi Pemilu 2024 yang inklusif dan ramah disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 27 Des 2023, 09:26 WIB
KPU Sulut Upayakan TPS Ramah Disabilitas Jelang Pemilu 2024. Foto: KPU Sulut.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum atau KPU memiliki tugas untuk memastikan setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama untuk menggunakan hak pilih.

Menyadari peran tersebut, KPU Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sosialisasi Pemilu 2024 yang inklusif dan ramah disabilitas di Hotel Best Western Manado, Rabu 20 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara atau TPS akan mudah diakses oleh semua orang, termasuk pemilih dengan kebutuhan khusus.

“Kebutuhan teman-teman nantinya di TPS terkait logistik disabilitas, KPU telah mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu dan pastinya ramah bagi penyandang disabilitas,” kata Kenly dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).  

“Kami mengupayakan semua masyarakat termasuk di dalamnya penyandang disabilitas, hak-hak politiknya jangan sampai terabaikan sehingga bisa turut berperan aktif pada Pemilu 2024,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut, Awaluddin Umbola, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut komunikasi yang selama ini dibangun dengan Organisasi Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas di masa tahapan kampanye hingga pemungutan suara.

“Negara melalui KPU akan memfasilitasi kebutuhan teman-teman di sini untuk mempermudah akses di TPS pada saat menggunakan hak suaranya,” kata Awaluddin.


Melibatkan Organisasi Disabilitas

Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut, Steven Kowaas, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya.

“Sungguh mengapresiasi dan berterima kasih karena KPU Sulut telah membuka ruang seluas-luasnya bagi kami untuk mendiskusikan terkait kepentingannya penyandang disabilitas di TPS nanti,” ujarnya.

Senada dengan KPU Sulut, Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama dalam Pemilu.

Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemilih, calon legislatif, calon DPD, penyelenggara pemilihan, bahkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5.

“Jadi karena ini adalah hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi kita, maka jangan cuek dengan proses Pemilu yang sudah ada. Pastikan disabilitas memanfaatkan, menggunakan kesempatan yang sama ini dengan sebaik-baiknya,” kata Lolly dalam Pesta Inklusif di Jakarta belum lama ini.


TPS Ramah Disabilitas

Seorang pria penyandang disabilitas menyobols dibilik suara saat menggunakan hak pilihya dalam Pilkada Putaran kedua di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (19/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Lolly menambahkan, UU yang sama juga membahas soal aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara atau TPS bagi pemilih disabilitas.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga bicara di pasal 350 soal aksesibilitas TPS. Tapi, jaminan aksesibilitas TPS ini kadang kala tidak akurat, maka dia tidak akan membawa kemanfaatan.”

“Karena itu, silakan sahabat-sahabat disabilitas cermati, apakah diri kita sudah tercakup dalam DPT (daftar pemilih tetap), apakah sudah jelas di TPS mana kita memilih, apakah kita semua terhubung dengan teman-teman penyelenggara pemilu untuk memastikan TPS ramah disabilitas,” katanya.


Penyandang Disabilitas Berhak Memilih Pendamping Sendiri

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa penyandang disabilitas berhak didampingi dan memilih pendampingnya sendiri saat pemilihan umum di TPS. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 356.

“Pada pasal 356, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas boleh didampingi saat melakukan pemilihan di TPS,” kata Lolly.

“Tapi catatan yang tidak boleh lupa, itu didampingi atas permintaan teman-teman disabilitas, bukan karena disuruh orang lain. Teman-teman disabilitas lah yang nanti boleh menentukan didampinginya oleh siapa,” tambahnya.

Hal ini perlu ditegaskan, lanjut Lolly, karena sering kali dalam proses berdemokrasi, jika minim informasi maka kerahasiaan saat memilih tidak terjaga. Akibatnya, hak yang seharusnya didapat tidak bisa lagi digunakan secara maksimal.

“Karena itu, mari kita menjadi aktor dalam pemilu 2024 apapun peran kita nanti,” pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya