Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan aturan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap.
Namun jangan lupa, pada hari ini, Selasa (26/12/2023), peraturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Mengapa?
Advertisement
Sebab aturan ganjil genap tersebut ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yaitu pada 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
Maka dengan begitu, semua kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas kapan dan di mana saja.
Tetapi jika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Tepatnya, tambah Syafrin, ganjil genap tak akan berlaku saat tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024. Selain itu, akhir pekan pada Sabtu dan Minggu juga tak berlaku seperti biasanya.
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis 7 Desember 2023.
Syafrin menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, pihaknya bakal mengantisipasi kepadatan di beberapa tempat wisata di Jakarta dengan melakukan rekayasa lalu lintas serta penambahan personel jaga.
"Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi-lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun-tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan Tahun Baru 2024, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan," jelas Syafrin.
"Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," sambung Syafrin.
Advertisement