Libur Natal, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap 26 Desember 2023

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni dalam pasal 3 ayat (3). Di Pergub tersebut diatur bahwa ganjil genap tidak berlaku saat libur nasional.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Des 2023, 08:42 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Jalur ini diberlakukan kebijakan kendaraan ganjil dan genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan bermotor dengan mekanisme ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan pada Selasa (26/12/2023). Ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan Hari Raya Natal dan cuti bersama 2023.

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," demikian informasi dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (26/12/2023).

Adapun kebijakan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni dalam pasal 3 ayat (3). Di Pergub tersebut diatur bahwa ganjil genap tidak berlaku saat libur nasional.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata dia.

Peniadaan ganjil genap juga merujuk pada surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Meski ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan.

 

 


26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

 

1. Jalan Pintu Besar

 

2. Jalan Gajah Mada

 

3. Jalan Hayam Wuruk

 

4. Jalan Majapahit

 

5. Jalan Medan Merdeka Barat

 

6. Jalan MH Thamrin

 

7. Jalan Jenderal Sudirman

 

8. Jalan Sisingamangaraja

 

9. Jalan Panglima Polim

 

10. Jalan Fatmawati

 

11. Jalan Suryopranoto

 

12. Jalan Balikpapan

 

13. Jalan Kyai Caringin

 

14. Jalan Tomang Raya

 

15. Jalan Jenderal S Parman

 

16. Jalan Gatot Subroto

 

17. Jalan MT Haryono

 

18. Jalan HR Rasuna Said

 

19. Jalan D.I Pandjaitan

 

20. Jalan Jenderal A. Yani

 

21. Jalan Pramuka

 

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

 

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

 

24. Jalan Kramat Raya

 

25. Jalan Stasiun Senen

 

26. Jalan Gunung Sahari

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya