Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 besok.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Boyamin berharap Dewas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri.
Advertisement
"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Boyamin meyakini Dewas KPK sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK. Menurut Boyamin, kekesalan Dewas dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Nampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," kata Firli.
"Sebenarnya ini supaya apa? Meskipun Firli menyerahkan mengundurkan diri kepada Presiden yang kemudian ditolak, supaya ada efek jera karena apapun, Dewas akhirnya akan menyatakan bersalah melanggar kode etik, kalau Bu Lili kan waktu itu seakan-akan tidak melanggar kode etik," kata Boyamin.
Boyamin menyebut, putusan etik terhadap Firli harus tetap dijatuhkan sebelum Presiden Jokowi merespons surat pengunduran diri mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Vonis etik nantinya akan melekat kepada Firli sebagai pihak yang pernah melakukan pelanggaran.
"Harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat," pungkas dia.
Hasil Sidang Putusan Kode Etik Firli Diumumkan 27 Desember 2023
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengumumkan sidang putusan dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, pada Rabu, 27 Desember 2023 besok.
Hal itu disampaikan oleh ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, setelah menggelar sidang lanjutan etik pada 22 Desember 2023.
"Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat.
Tumpak menjelaskan, pada sidang kali itu membuahkan hasil putusan untuk memberikan sanksi terhadap Firli yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.
Hasil putusan itu pun baru akan diumumkan pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. Hanya saja Tumpak tidak menjelaskan secara rinci alasannya.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri mengajukan surat pemberhentian sebagai ketua sekaligus anggota KPK ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun surat itu tak bisa diproses Istana.
Kemudian Firli Bahuri menyebut telah memperbaiki surat tersebut dengan menggunakan diksi pengunduran diri. Surat terbarunya itu diserahkan Firli ke Istana pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Advertisement