Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Tetap Akan Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan tetap dilakukan KPK.

oleh Devira PrastiwiFachrur Rozie diperbarui 26 Des 2023, 17:13 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan tetap dilakukan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pidana terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diketahui meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan tetap dilakukan KPK.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Johanis menyebut, pengajuan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akan tetap dilakukan secara perdata melalui kejaksaan meski Lukas Enembe meninggal dunia.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelas Johanis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali.

 


Disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ali menyebut jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Ali, sejak dibantarkan pada 23 Oktober 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe terus mendampingi di RSPAD.

Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya sudah maksimal dalam memantau kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dokter dari Singapura sesuai permintaan keluarga Lukas Enembe.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," Ali menandaskan.

 


Kasus Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe melambaikan tangan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya