Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum RI memberikan klarifikasi terkait viral video Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan memperoleh surat suara Pemilu 2024 lebih awal dari jadwal yang ditetapkan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan, peristiwa tersebut benar adanya usai menghubungi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Advertisement
Surat suara Pemilu 2024 itu dikirim PPLN Taipei kepada WNI yang tinggal di Taiwan.
"Jadi kalau boleh dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya memang telah mengirim surat suara yang dicetak untuk tiga metode memilih di Taipei yaitu lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos. Dia berujar, surat suara dari KPU itu telah diterima PPLN Taipei pada 23 Desember 2023.
"Artinya PPLN Taipei, pada tanggal 23 Desember 2023 sudah menerima surat suara untuk tiga metode pemilih (TPS, KSK, Pos) di Taipei sebanyak 230.307 lembar," kata Hasyim.
"Dan sebanyak 175.145 surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu tersebut diantaranya untuk pemilih yang menggunakan metode pos," lanjutnya.
Tanpa sepengetahuan KPU, PPLN Taipei telah mengirimkan surat suara untuk metode pemilih via pos sebanyak 31.276 surat dari total 175.145. Surat suara itu, berisi surat suara Pilpres dan DPR RI daerah pemilihan DKI II yang dikirim pada 18 Desember 2023.
"Dengan rincian sebanyak 929 lembar surat suara presiden-wakil presiden, 929 lembar surat suara DKI Jakarta II," ucap Hasyim.
Dikirim Sebanyak Dua Gelombang
PPLN Taipei telah mengirim surat suara yang dicetak tersebut ke WNI sebanyak dua gelombang. Gelombang kedua, dikirim pada 25 Desember 2023 dengan total 30.347 lembar surat suara.
"Jadi satu amplop isinya dua surat suara. Sehingga pengiriman surat suara untuk metode pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih untuk dua gelombang itu jumlah total ada 62.552 lembar," jelas Hasyim.
Padahal, lanjut Hasyim merujuk lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 surat suara yang telah dicetak mestinya dikirim PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Hasyim menerangkan, ada dua alasan PPLN Taipei mengirim amplop berisi dua jenis surat suara kepada WNI di Taiwan, yaitu banyaknya WNI pekerja migran dan tutupnya kantor pos saat Chinese New Year.
"Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir," ujar dia.
Advertisement
Masuk Kategori Rusak
Menyikapi hal tersebut, KPU menyatakan surat suara yang dikirim PPLN Taipei tak sesuai jadwal tersebut masuk kategori rusak.
KPU, kata dia bakal mengirimkan surat suara pengganti.
"Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti suntuk masing-masing jenis pemilih untuk menggantikan surat suara rusak," tutur dia.