Liputan6.com, Jakarta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirimkan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan.
Total ada 62.552 surat suara metode pemilih via pos yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taipei.
Advertisement
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menganggap surat suara itu rusak. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, diatur surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN ke pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Selasa (26/12/2023).
Selain itu, KPU juga mengambil sejumlah kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei. Dia meminta PPLN Taipei untuk memastikan surat suara yang rusak diberikan tanda silang pada bagian depan yang memuat tempat alamat, nomor TPS LN dan pada bagian tanda tangan ketua PPLN.
"Dengan menggunakan spidol atau ballpoint dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara," ungkap Hasyim.
Selain itu, KPU juga memerintahkan PPLN Taipei membuat berita acara tentang surat suara yang rusak atau tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta Pemilu 2024 baik dari partai politik (parpol) ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Taipei.
Kemudian, surat suara yang rusak tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan. Kantong atau wadah tersebut mesti diikat.
"Selanjutnya disimpan. Disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan," kata dia.
Sementara itu, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak tersebut. PPLN Taipei diminta mengirim surat suara ke pemilih sesuai jadwal yang diatur KPU.
Benarkan Video Viral
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirimkan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan.
Total ada 62.552 surat suara metode pemilih via pos yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taipei.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menganggap surat suara itu rusak. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, diatur surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN ke pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Selasa (26/12/2023).
Selain itu, KPU juga mengambil sejumlah kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei. Dia meminta PPLN Taipei untuk memastikan surat suara yang rusak diberikan tanda silang pada bagian depan yang memuat tempat alamat, nomor TPS LN dan pada bagian tanda tangan ketua PPLN.
"Dengan menggunakan spidol atau ballpoint dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara," ungkap Hasyim.
Advertisement
Masuk Suara Rusak
Selain itu, KPU juga memerintahkan PPLN Taipei membuat berita acara tentang surat suara yang rusak atau tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta Pemilu 2024 baik dari partai politik (parpol) ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Taipei.
Kemudian, surat suara yang rusak tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan. Kantong atau wadah tersebut mesti diikat.
"Selanjutnya disimpan. Disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan," kata dia.
Sementara itu, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak tersebut. PPLN Taipei diminta mengirim surat suara ke pemilih sesuai jadwal yang diatur KPU.