4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Perhatikan Agar Sholatmu Sah!

Ada beberapa ibadah yang mewajibkan seorang muslim dalam kadaan suci hadas kecil atau berwudhu. Di antaranya, sholat, tawaf, dan mengangkat atau membawa Al-Qur'an. Perlu diketahui, ada beberapa hal yang membatalkan wudhu

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 27 Des 2023, 22:30 WIB
Peserta aksi damai 212 mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat jumat dalam Bela Islam III di Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Adapun peserta massa aksi damai 212 menggunakan botol air minum untuk berwudhu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum beribadah, seorang muslim dianjurkan untuk suci dari hadas besar dan kecil. Hadas kecil disucikan dengan wudhu.

Sementara, hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau mandi junub dan disebut pula dengan mandi besar.

Memang, tak semua ibadah mensyaratkan suci hadas untuk melaksanakannya. Hanya saja, menjaga kesucian lebih dianjurkan.

Khusus hadas kecil, ada beberapa ibadah yang mewajibkan seorang muslim dalam kadaan suci. Di antaranya, sholat, tawaf, dan mengangkat atau membawa Al-Qur'an.

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang membatalkan wudhu. Karenanya, jika sudah batal, seseorang mesti kembali berwudhu.

 

Simak Video Pilihan Ini:


4 Hal yang Membatalkan Wudhu

Sejumlah anak yatim mengambil air wudhu sebelum memasuki Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Jokowi mengundang 400 anak yatim dari 12 panti asuhan yang ada di Jabodetabek untuk berbuka puasa bersama.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengutip laman Kemenag, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul 'Safinatun Naja' (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Saw bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

 


3. Bersentuhan Kulit

Peserta aksi damai 212 mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat jumat dalam Bela Islam III di Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Adapun peserta massa aksi damai 212 menggunakan botol air minum untuk berwudhu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

​​​​​​​Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“... atau kalian menyentuh perempuan.”

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.


4. Menyentuh Kemaluan

Jemaah mengambil air wudhu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (22/2/2021). Di bagian dalam renovasi dimulai dari tempat wudhu, pemasangan 3500 lampu LED, dan kipas angin pada pilar serta Mihrab setinggi 17 meter dengan ornamen Asmaul Husna. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahu a‘lam

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya